Mantan Plt Kadis PUPR Jambi Dituntut 4 Tahun Penjara
JAMBI - Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan, dintuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan. Tuntutan ini…
Baca Selengkapnya
Baca Selengkapnya