Diduga Lakukan Penipuan, LSM Bidik Indonesia Laporkan PT Imza Rizky Jaya ke Mabes Polri

TINTANUSANTARA.CO.ID, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Bidik Indonesia melaporkan PT Imza Rizky Jaya ke Mabes Polri terkait tindak pidana penipuan. Laporan ini diterima Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri.

Ketua DPP LSM Bidik Indonesia, Achmadi Anom, Selasa (21/9/2021) mengatakan surat laporan ke Mabes Polri itu tertanggal 14 September 2021 dengan nomor surat: 005/II/IX/2021, perihal: Pelaporan Dugaan Penipuan Paket Dana Hibah Bantuan Penerangan PLTS-PJU.

Berdasarkan surat perjanjian kerjasama nomor 228/PKS-SUBKON/IRJ-BAC/I/2020 antara PT Imza Rizky Jaya dengan CV  Bumi Argo Citra Graha dan surat perjanjian kerja sama nomor: 267/PKS-SUBKON/IRJ-CK/II/2020 antara PT Imza Rizky Jaya dengan CV Cahyadi Karya.

Dalam kontrak bersama CV. Bumi Agro Vitra Graha tertanggal 20 Januari 2020 diketahui bahwa perjanjian kerjasama tersebut untuk pemasangan titik lampu sebanyak 1.500 titik dengan nilai pekerjaan Rp11.250.000.000,- berlokasi di Provinsi Sumatera Utara.

Bumi Argo Citra Graha dan CV. Cahyadi Karya merasa tertipu ternyata paket pekerjaan Dana Hibah Bantuan Listrik PLTS-PJU tersebut tidak terlaksana/tidak ada.

Menurut Achmadi Anom, PT Imza Rizky Jaya harus mempertanggungjawab semua perbuatannya berdasarkan surat perjanjian kerjasama dengan dua perusahaan yang tidak terlaksana.

“Kami langsung menyampaikan surat laporan tersebut ke Mabes Polri dan berharap persoalan ini menjadi perhatian Bapak Kapolri.” tegas pria yang kerap disapa Ki Anom ini. (Ary)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini