Berani Menyikap Tabir

Tak Becus Gunakan Uang Daerah, Dishub Kota Jambi Dipaksa Kembalikan Uang ke Kasda

TINTANUSANTARA.CO.ID, JAMBI – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Jambi merekomendasikan Dinas Perhubungan Kota Jambi untuk mengembalikan sejumlah uang ke kas daerah kota Jambi akibat tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku saat mengelola dana perjalanan dinas pada tahun anggaran 2020.

Mengacu LHP LKPD Kota Jambi, pada tahun anggaran 2020, Dinas Perhubungan Kota Jambi mengalokasikan dana perjalanan dinas luar daerah sekitar Rp 211 Juta, dana ini terealisasi sebanyak 99,69%.

Hasil pemeriksaan atas SPJ perjalanan dinas dan bukti-bukti pendukungnya menunjukkan bahwa dalam pertanggungjawaban komponen biaya transportasi luar daerah (transportasi darat), selain biaya BBM untuk perjalanan pergi ke dan kembali dari tempat tujuan termasuk juga didalamnya pembelian BBM selama di tempat tujuan sebesar Rp 4,6 juta.

Sesuai ketentuan perjalanan dinas, biaya transportasi selama di tempat tujuan (transfortasi lokal) sudah termasuk dalam komponen uang harian yang dibayarkan secara lumpsum, sehingga seharusnya biaya tersebut seharusnya tidak dapat diperhitungkan lagi dalam biaya transportasi luar daerah.

Terhadap ketidaksesuaian pertangungjawaban biaya tersebut, BPK telah meminta klarifikasi terhadap PPTK dan bendahara pengeluaran yang menyatakan bahwa pelaksana perjalanan dinas mengakui dan menyatakan akan mengembalikan kelebihan pembayaran perjalan dinas itu ke kas daerah.

Menurut penjelasan PPTK dan bendahara pengeluaran, kesalahan pembayaran biaya transportasi itu terjadi karena ketidakcermatan dalam memahami ketentuan tentang perjalanan dinas.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho membenarkan hal tersebut diatas.

“Alhamdulillah sudah ditindaklanjuti dengan setoran ke Kasda,” katanya di konfirmasi, Selasa (9/11/2021).

Disinggung terkait rencana pergantian PPTK dan bendahara pengeluaran sebagai bentuk hukuman karena kelalaian dalam mengelola keuangan masyarakat Jambi, dia menolak melakukan.

“(PPTK dan Bendahara Pengeluaran) sudah diberikan teguran karena salah penafsiran terhadap aturan,” katanya.

Sementara itu, Ketua LSM Kubu Jambi, Anwar P, meragukan terjadinya temuan itu akibat ketidakcermatan memahami aturan yang ada. Anwar menduga ada unsur kesengajaan untuk mengambil uang daerah sehingga dana itu bisa cair meski tak sesuai aturan yang berlaku

“Terjadi temuan itu akibat ketidakcermatan ASN terlalu mengada-ada dan sangat tidak masuk akal. Saya duga itu terjadi karena ada niat lain,” katanya.

Anwar mengungkapkan, jika ingin benar-benar mengelola keuangan secara benar, seharusnya PPTK atau bendahara pengeluaran dapat berkonsultasi dengan inspektorat atau pihak BPK RI langsung sebelum mencairkan dana tersebut.

Untuk itu, Anwar mendorong dilakukan audit investigatif terhadap dana perjalanan dinas luar daerah Dishub Kota Jambi karena diduga rentan diselewengkan. Terlebih ini dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19.

Disisi lain, Anwar mendorong Walikota Jambi agar segera mencopot Saleh Ridho sebagai Kadis Perhubungan Kota Jambi dan menggantinya dengan sosok lain yang lebih memiliki kemampuan untuk memimpin OPD di Pemkot Jambi tersebut.

“Kadis seperti itu (Saleh Ridho) layak di pensiunkan. Dalam catatan saya, Saleh Ridho selaku pengguna anggaran (PA) dalam beberapa tahun ini sering berurusan dengan BPK. Jika dipertahankan, maka ini akan jadi preseden buruk di Pemkot Jambi,” tandasnya. (Ary)