Laporan Mandek Setahun, DPW PW FRN Provinsi Jambi Kembali Pertanyakan Tindak Lanjut Galian C PT.DPM Proyek Multi Years Sarolangun Ke Polda Jambi

Tinta nusantara.co.id-Sarolangun,Terkait mandek nya laporan oleh LSM Rakyat Peduli Indonesia yang sudah setahun berlalu, namun tidak ada respon dan hasil perkembangan dari Ditreskrimsus Polda Jambi.

Dan guna mempertanyakan tindak lanjut perkembangan kasus yang dilaporkan oleh LSM RPI pada bulan Maret 2023 atas aktifitas penambangan galian C dan Pabrik Pecah Batu diduga ilegal.

Maka Berkaloborasi antara LSM RPI dengan Fast Respon Nusantara kembali mempertanyakan laporan tersebut ke Polda Jambi. Ketua DPW PW Fast Respon Prov.Jambi minta kepada Ditreskrimsus Polda Jambi untuk merespon laporan yang sudah setahun berlalu dan diharapkan kita mendapat jawaban jelas , bisa mungkin akan di lanjuti laporan Ke Mabes Polri (25/04)

Dijelaskan dalam laporan LSM RPI dengan sehubungan adanya proyek jenis pengadaan pekerjaan konstruksi Tahun Anggaran APBD 2022, 2023, dan 2024 tanggal pembuatan 27 Desember 2021 nama Tender jalan Simpang Pelawan-Sungai Salak-Pekan Gedang/Batang Asai dengan kode Tender 8772070.

Pemenang Tender PT. DPM dengan Nomor NPWP: 01209495972500 dengan nilai Pagu Rp. 247.320.000.000,- dengan harga
penawaran Rp. 244.673.373.829,.

Hingga harga terkoreksi Rp.
247.320.000.000, hingga harga negosiasi Rp. 244.563.372.177,61-.

Dengan adanya proyek diatas maka Pemenang Tender melakukan penambangan dan galian pasir batu/sertu serta mendirikan Pabrik Pecah Batu (Stone Crusher) di Desa Pulau Salak Baru, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Kegiatan ini diduga tidak memiliki Izin sebagaimana diatur Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Bagi Para Pelaku Perbuatan ini jelas merupakan sebuah perbuatan melawan hukum serta terindikasi melakukan Perbuatan Korporasi, secara Bersama – Sama Melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri dan kelompok Dengan Melakukan kegiatan Penambangan Ilegal yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan.

Serta Terjadinya Kerugian Bagi Negara dalam Pengadaan Material yang telah dianggarkan Dari Kegiatan Proyek Jalan Simpang Pelawan-Sungai Salak-Pekan Gedang/Batang Asai Tersebut Lebih kurang Rp. 8.500.000.000,00- (Delapan Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).

Fakta Lapangan
Sebagaimana Penelusuran Kami dilapangan didapati Kegiatan penambangan dan
galian pasir batu/sertu serta Pabrik Pecah Batu (Stone Crusher) di Desa Pulau Salak.
Dengan adanya Kegiatan penambangan penambangan dan galian pasir batu/sertu serta Pabrik Pecah Batu (Stone Crusher) dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan kegiatan penambangan yang illegal.

Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00-(seratus miliar rupiah).

Atas kejadian ini kami berharap kepada Bapak Kapolda Jambi untuk dapat memangil dan memeriksa serta LID-DIK Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam Kegiatan penambangan ilegal ini.

Adapun Pihak yang bertanggung Jawab adalah :
Direktur Utama PT. DPM atas nama H. (ZA) yang
beralamat di Jl. Rotan Pulut No.09 RT.15, Air Hitam, Samarinda Ulu, Kota
Samarinda, Kalimantan Timur .

Kepala Desa Pulau Salak Baru atas nama Tabroni yang beralamat di Desa Pulau
Salak Baru, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

(AT) selaku pemilik tanah yang beralamat di Desa Bukit Kelimau Ulu,
Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, serta Tiga Unit Excavator, Dua Unit Loader, Tujuh Unit Truck Molen dan Perlengkapan Stone Crusher yang digunakan untuk kegiatan penambangan dan pemecah batu.

Permohonan
Untuk Dapat dengan Segera mengambil tindakan tegas (LID-DIK) terhadap para pelaku Penambangan dan Pemecahan Batu Ilegal sebagaimana yang tertera diatas

Khususnya Terhadap para Pelaku yang sampai Saat ini Masih Tetap Beroperasi

Demikianlah Laporan Pengaduan Penambangan Galian C dan Pemecahan Batu
(Stone Crusher). Permintaan kami kepada pihak Bapak Kapolda Jambi untuk LID
DIK ini disampaikan, sebagai wujud tanggung jawab masyarakat turut serta dan
berperan aktif dalam pemberantasan tindak pidana Penambangan dan Stone
Crusher Ilegal serta terhadap yang diduga secara bersama-sama atau korporasi
melakukan upaya perbuatan melawan hukum.” Isi laporan yang disampaikan

“Maka menyikapi ini kepada Polda Jambi untuk serius menangani kasus ini ” ungkap Ketua FRN PROV. Jambi.
(Tim)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini