Lima Hari, Uang Hasil Curian Rp 50 Juta Habis Untuk Judi Online

Tersangka Ay saat diamankan di Mapolres Tanjab Barat usai menghabiskan uang curian untuk judi online.

TINTANUSANTARA.CO.ID, TANJAB BARAT – Ay (31), seorang tersangka pencurian yang ditangkap jajaran Polres Tanjab Barat mengaku menghabiskan uang hasil curian Rp 50 Juta untuk judi online hanya dalam waktu lima hari.

“Uang hasil curian digunakan untuk judi online selama lima hari. Ini dibuktikan dengan akun judi online milik tersangka dan bukti penyetoran uang (deposit) untuk coin judi,” kata Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro melalui Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiolan, Minggu (1/3/2020).

Saat ini, Ay yang merupakan warga Rt 05 Kelurahan Terjun Gajah Kecamatan Betara ditahan di Mapolres Tanjab Barat. Polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penangkapan terhadap pencuri penggila judi online berdasarkan laporan korban Hj Roqayah, Jumat 21 Februari 2020. Saat itu korban melaporkan rumahnya baru saja di bobol pencuri dan kehilangan uang Rp 50 Juta dan perhiasan emas dan berlian senilai Rp 100 Juta.

Beruntung, saat menangkap tersangka, jajaran Reskrim Polres Tanjab Barat masih bisa mengamankan perhiasan curian yang belum sempat dijual pelaku untuk kembali jadikan modal untuk judi online.

“Barang bukti yang kita amankan saat penangkapan yakni perhiasan emas milik korban berupa enam buah gelang emas, satu buah kalung emas, tujuh buah cincin emas, empat pasang anting dan satu buah liontin,” kata AKP Jan Manto.

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka, Jumat (21/2/2020) sore dengan membobol atap gypsum lantai dua rumah korban, sebelum masuk dan mengambil uang tunai dan harta berharga milik korban.

Tersangka sukses menjalankan aksinya karena telah memahami situasi di rumah, sebab sebelum melakukan aksinya dia bekerja sebagai buruh bangunan yang berada persis di samping rumah korban.

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini