Polsek Johar Baru Tangkap 2 Pelaku Curanmor Honda Genio di Galur

0

Jakarta Pusat, Tintanusantara.co.id – Unit Reskrim Polsek Johar Baru yang dipimpin Iptu Boy F Malau berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat. Dua pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat. Pengungkapan ini hasil kerja cepat anggota dalam menindaklanjuti laporan korban,” ujar Kombes Pol Reynold, Minggu (31/5/2026).

Kasus pencurian itu terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Rawa Tengah RT 10 RW 06, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Korban bernama Eka Putri Septiani kehilangan satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam bernomor polisi B 3027 PIJ. Saat itu motor diparkir di gang dekat rumah dalam kondisi terkunci stang. Namun saat pagi hari kendaraan sudah hilang.

Dari hasil penyelidikan dan pengecekan CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tim Reskrim Polsek Johar Baru kemudian menangkap pelaku bernama JJ di kawasan Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur.

Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap pelaku lainnya bernama AZ di kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat.

“Dari hasil pemeriksaan, motor hasil curian dijual melalui akun Facebook oleh salah satu pelaku dengan harga Rp 2,5 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada para pelaku sesuai perannya masing-masing,” kata Kompol Saiful Anwar.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci letter L yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian kendaraan.

Saat ini kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah diketahui, yakni M dan R.

Kombes Pol Reynold juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah aksi curanmor.

“Kami mengimbau warga untuk menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan dan segera melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan tindak kejahatan,” tutupnya.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

(Hendriyawan)