Tindakan Gempa Sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi Jangan Dikaitkan dengan  Institusi Kejaksaan

JAMBI, Tintanusantara.co.id – Kejaksaan Tinggi Jambi meminta agar tindakan Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhammad Gempa Awaljon Putra yang melaporkan pelajar SMP ke Polda Jambi tidak dikaitkan dengan institusi kejaksaan.

 

Diketahui saat ini, Muhammad Gempa Awaljon Putra yang berlatar belakang jaksa mendapat sorotan khalayak karena melaporkan SFA, seorang pelajar SMP di Kota Jambi hingga mendapat tanggapan serius Menkopolhukam, Mahfud MD.

 

Asintel Kejati Jambi, Nophy T Suoth, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (6/5/2023) meminta seluruh pihak tidak mengaitkan tindakan Gempa selaku Kabag Hukum Pemkot Jambi dengan korps Adyaksa.

 

“Mohon agar kiranya media tidak menghubungkan atau mengkaitkan tindakan yang bersangkutan dengan Kejaksaan RI,” ujarnya.

 

Menurut Asintel, tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi (anak Syarifah Fadiyah Alka) ke Polda Jambi dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.

 

“Bersangkutan dilantik sebagai kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai Jaksa melainkan sebagai kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Walikota Jambi.

Dengan demikian Tindakan Sdr Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH dimaksud

tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan,” tegasnya.

 

Sekedar mengingatkan, Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH sejak tanggal 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera

berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Tanggal 6 Februari 2023.

 

Nophy mengungkapkan, saat ini pihaknya kami akan mengupayakan langkah mediasi antara pelaku/ keluarga dengan Pemkot, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini dimasa yang akan datang.

 

“Dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua,” pungkas Asintel.(Arief Basuni)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini