TINTANUSANTARA.CO.ID, SUNGAI PENUH – Warga Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh kembali melakukan aksi pemblokiran jalan truk pengangkut sampah Pemkot menuju TPAS illegal RPT, Jum’at pagi (5/8).
Aksi pemblokiran jalan ini sudah dilakukan berkali-kali. Pemblokiran jalan ini guna mendesak Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, untuk segera membuat surat keputusan penghentian pembuangan sampah paling lama 6 bulan kedepan, sesuai dengan rekomendasi DPRD yang sudah disetujui oleh warga.
Selain itu, warga juga mendesak DPRD Kota Sungai Penuh untuk menghapus rekomendasi yang telah disetujui Dewan pada poin nomor 4.
Diki Hamdani tokoh muda Desa Sungai Ning mengatakan, kembalinya masyarakat Desa Sungai Ning melakukan aksi pemblokiran jalan karena hingga sejauh ini Walikota Sungai Penuh belum mengeluarkan surat keputusan untuk penghentian pembuangan sampah di RPT paling lama 6 bulan kedepan.
“Kami warga Desa Sungai Ning mesti berlapang dada menerima 17 dari 18 rekomendasi DPRD ke Pemkot. Karena semua itu tentu sudah melalui kajian matang bersama dinas terkait. Tapi, itu bukanlah Keputusan Walikota yang resmi. Maka kami lakukan pemblokiran sampai ada keputusan Wako yang mengacu ke 17 poin dari rekomendasi dewan,” kata Deki saat ditemui.
Menurut Deki, pemblokiran truk pengangkut sampah Pemkot menuju TPAS illegal RPT, kembali dilakukan mulai Jum’at (5/8/2022) tadi pagi.
Selain itu, kata dia, warga juga mendesak DPRD Kota Sungai Penuh untuk menghapus rekomendasi yang telah disetujui Dewan pada poin nomor 4. yang terkesan memberi peluang untuk memperpanjang waktu yang disepakati.
“Ucapan terima kasih kami ucapkan ke Dewan yang tampak serius menerima dan peduli dengan aspirasi masyarakat. Namun, dari 18 poin, poin yang ke empat kami berharap tidak perlu ada,” pungkasnya.
(Wardizal)