Sambangi Polres Metro Jakarta Pusat, Tim Hukum KAMAIRA Mendesak Proses Hukum Anak Disabilitas Korban Bullying dan Persekusi di Jakarta Pusat Berlanjut

0

Jakarta, Tintanusantara.co.id – Tim kuasa hukum Yayasan KAMAIRA melakukan pengawalan dan pendampingan hukum terkait kasus bullying dan persekusi yang menimpa anak penyandang disabilitas, berinisal MWP (6). Kasus kekerasan fisik dan fsikis terjadi di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (7/6). Perlakuan tidak manusiawi tersebut dilakukan dua orang pelaku, ALR (17 tahun) dan RM (13 tahun). Dan proses hukumnya saat ini ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.

Bastian, Pengurus Yayasan KAMAIRA mengatakan, pihaknya telah mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Tujuannya, untuk mengetahui proses perkembangan hasil penyidikan terakhir MWP. Saat berdialog dengan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Bastian menyampaikan ada beberapa informasi terbaru dari kasus MWP.

“Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat sangat kooperatif menyampaikan perkembangan, terkait penanganan kasus MWP,” ucap Bastian, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (23/6/).

Bastian menegaskan, Yayasan KAMAIRA, tetap melanjutkan proses hukum dan menolak upaya Diversi (mediasi) dari pihak pelaku, dalam upaya memperjuangkan hak-hak korban. Agar, tidak ada kejadian terulang seperti yang dialami MWP. Serta berharap, penanganan kasus MWP tetap transparan.

“Dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Intinya, Yayasan KAMAIRA berkomitmen mengawal kasus MWP sampai selesai. Dan kami mendesak pelaku di hukum, sesuai aturan undang-undang yang berlaku. Agar menjadi efek jera pelaku perundungan,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Mohamad Ilham Sogalrey S.H, Tim Kuasa Hukum Yayasan KAMAIRA, mengatakan pihaknya meminta proses hukum tetap berlanjut. Dia membeberkan, pelaku perundungan ALR, ketika awal menjalani proses hukum, umurnya 18 tahun, kurang 7 hari. Namun, hari ini, usianya sudah memasuki 18 tahun. Sehingga ALR, harus menjalani proses hukum, sesuai undang-undang pidana umum.

“Kami mendesak pihak kepolisian untuk dapat menahan pelaku. Karena sebelumnya ALR mendapat status pelaku anak, sehingga tidak bisa di tahan,” ujarnya.

Bella Valahi, ayah dari korban MWP, menegaskan dirinya menolak jika ada tawaran Restoratif Justice (RJ), dari keluarga pelaku. Alasan penolakan, karena pasca bullying dan persekusi yang dialami anaknya memiliki dampak luka kekerasan dan fsikis.

“Anak saya mengalami kejang-kejang, akibat kesetrum dan luka di kepala, kaki, tangan, alat vital serta pelemahan syaraf tubuh yang dilakukan pelaku saat kejadian di lokasi,” ujarnya.

Karena itu, Bella menegaskan, dirinya tetap memaafkan pelaku. Tapi proses hukum harus tetap berjalan. Dan dia menyampaikan, semua persoalan hukum anaknya sudah diserahkan kepada tim kuasa hukum Yayasan KAMAIRA.

“Saya berharap masalah bullying dan persekusi yang menimpa anak saya diselesaikan seadil-adilnya oleh aparat penegak hukum. Tanpa ada diskriminasi hukum,” tandasnya.(*/Hendriyawan)