Isyaratkan Itikad Buruk, Mengapa DSD Pilih Bungkam di Singapura daripada Buka Suara Soal Paspor GI?

 

JAKARTA – tintanusantara.co.id – Senin 22/6/2026 Upaya awak media untuk mengonfirmasi dugaan pemalsuan paspor anak berinisial GI di kantor DDTC Kelapa Gading kembali menemui jalan buntu untuk ketiga kalinya.

Pihak keamanan kantor yang mengaku sebagai “penyambung lidah” manajemen justru menunjukkan sikap defensif. Mulai dari mempertanyakan surat tugas jurnalis hingga meminta awak media tidak kembali lagi ke kantor dan mengalihkan urusan ke kediaman pribadi DSD, pada Senin 22/6/2026 pukul 16:30 WIB di Kantor DDTC Kelapa Gading Jakarta.

Sikap membatasi ruang gerak jurnalis ini dinilai memperkuat indikasi adanya kekhawatiran untuk mengklarifikasi duduk perkara hukum yang sebenarnya. Sekaligus menyiratkan itikad kurang baik dalam memenuhi asas transparansi publik.

Kecurigaan media makin meruncing dengan sikap DSD yang sulit ditemui. “Kalau memang bersih, kenapa risih?”

Security Jadi “Benteng Kokoh”

Saat sejumlah jurnalis tiba di area luar kantor, mereka langsung dihadang pihak keamanan DDTC. Alih-alih memfasilitasi konfirmasi, petugas keamanan justru mencecar wartawan dengan mempertanyakan surat tugas resmi.

Padahal awak media sudah menjelaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kedatangan mereka untuk memenuhi asas keberimbangan dan hak jawab.

Pihak keamanan bersikeras membatasi akses dengan dalih sebagai penyambung lidah manajemen. Bahkan secara eksplisit meminta agar awak media tidak lagi mendatangi kantor DDTC untuk urusan ini, melainkan langsung ke kediaman DSD.

Langkah pengalihan dari kantor ke ranah domestik ini dinilai janggal, mengingat status DSD sebagai salah satu partner utama di lembaga konsultan pajak tersebut. Hal senada pernah disampaikan DSM, pimpinan DDTC, yang berdalih persoalan ini bersifat personal saat awak media menyambangi kantor DDTC pertama kali pada Senin 25/5/2026.

Dugaan Paspor Ganda

Kasus yang coba dikonfirmasi berakar dari laporan pelapor berinisial OLH alias LS. Ada dugaan penerbitan paspor ganda secara melawan hukum atas nama anak berinisial GI.

Secara hukum, paspor lama anak tersebut masih sah dan aktif hingga 2027. Namun diduga kuat ada dokumen paspor baru yang diterbitkan di luar prosedur resmi. Paspor itu kemudian digunakan untuk membawa anak tersebut ke luar negeri tanpa persetujuan ibu kandung selaku pemegang hak asuh sah.

Secara yuridis, tindakan memanipulasi atau menerbitkan dokumen perjalanan ganda secara sepihak berpotensi melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta pasal pemalsuan dokumen dalam KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, DSD belum memberikan pernyataan resmi maupun bantahan tertulis. Awak media menegaskan akan terus menagih janji klarifikasi langsung dan memantau perkembangan kasus ini demi terpenuhinya keberimbangan informasi, menelisik fakta, menggagas berita sesuai amanat regulasi pers.

(Harri)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini