KPU Jambi Tunda Empat Tahapan Pemilu Serentak

KPU Jambi menggelar rapat bersama Polda, Bawaslu dan Kesbangpol terkait penundaan tahapan Pemilu serentak mengantisipasi penyebaran Virus Corona.

TINTANUSANTARA.CO.ID, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jambi menunda empat tahapan pelaksanaan Pemilu serentak di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah Provinsi Jambi.

Ketua KPU Jambi M Subhan mengatakan, empat tahapan yang ditunda diantaranya, pelantikan Panitia Pemungutan Suara, menunda pelaksanaan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Perseorangan.

“Selain itu menunda pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih ( PPDP) dan menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dan menunda tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020,” katanya, melalui siaran resminya, Minggu (22/3/2020).

Ia mengatakan, penundaan ini dalam upaya pencegahan virus Corona menindaklanjuti surat edaran KPU Republik Indonesia terkait penundaan empat tahapan pemilihan serentak tahun 2020.

“Penundaan tahapan di Jambi berdasarkan kesepakatan rapat yang diikuti Polda, Bawaslu dan Kesbangpol Jambi,” katanya.

Selain itu, KPU Provinsi Jambi menghimbau kepada seluruh KPU kabupaten/kota dan jajaran serta pihak sekretariat untuk tetap waspada, ikuti SOP yang telah di berikan oleh KPU, serta terus menjaga kebersihan dan kesehatan.

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini