JPU Jangan Sampai Main Mata Keluarga Aji Minta Tegakkan Hukum Setegak-tegaknya,

TINTA NUSANTARA.CO.BATANG HARI _ Keluarga besar M. Razad Ramzi alias Aji bersama kuasa hukumnya gelar Press Release terkait perkara tindak pidana Pasal 170 KUHPidana Ayat (2) atas Kejadian pengeroyokan ini pada 01 April 2024 yang mana sampai saat ini sudah akan masuk ke tahap kelima dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi yang akan digelar kembali ke tahapan masa persidangan pada 22 Agustus 2024 untuk pemeriksaan terhadap kedua orang pelaku.

Zainal Abidin,S.H. Pengacara dari keluarga korban Dalam keterangan Releasenya di hadapan para awak media sangat menyayangkan atas penanganan dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi, karena dianggap kurang greget dalam melihat dan menggali keterangan saksi dalam persidangan. Ini diungkapkannya saat gelar Press Release tepatnya di rumah keluarga korban di Jalan Sultan Thaha Kota Muara Bulian Kabupaten Batang Hari pada senin 19/08/2024.

Diungkapkan Zainal Abidin,” kami menganggap penanganan oleh Jaksa Penuntut Umum seperti menangani kasus biasa, korban kita ketahui bersama sampai sembilan belas (19) hari koma di ruang ICU. Kami mohon kepada Jaksa Penutut Umum (JPU) agar lebih greget terhadap fakta persidangan untuk menggali kepada kedua para pelaku,” tegas Zainal Abidin.

Pihak keluarga korban melalui Zainal Abidin selaku kuasa hukum juga mengungkapkan lebih lanjut pada keterangan Release nya,” dapat kita ketahui bersama pada peristiwa insiden atau kejadian pada malam 01 April 2024 yang membantu pelaku bukan hanya dua (2) orang, masih banyak yang terlibat di dalam perkara ini. Makanya kami berharap kemarin ada pemeriksaan saksi dari saksi pelaku menggali tapi tidak dikejar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana dari mana barang buktinya ada enam (6) mobil yang mengepung itu tidak ditarik alat buktinya,” ungkap Zainal Abidin.

“ Maka pada hari ini kami melalui Konferensi Pers untuk untuk minta bantu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) khususnya dari Pengadilan Negeri Jambi untuk menggali masih ada pelaku-pelaku lain yang terlibat terutamanya dapat kami duga ada pelaku lain yang membersihkan darah korban yang berceceran di aspal dan trotoar itu dibersihkan oleh beberapa kawan dari para pelaku ini, yang bisa dapat kami duga berjumlah tiga (3) orang membawa air pakai botol Aqua menyiram bekas darah korban,” terangnya.

Selanjutnya juga dikatakan Zainal Abidin,” maka dari itu ada apa ini.? Baik dari Polsek Telanaipura, tidak ada keseriusan penanganan perkara ini, bukan kami tidak bermaksud apa-apa, tapi kami punya hati nurani dari pihak kejaksaan nanti dijelaskan oleh Majelis Hakim terhadap peristiwa terjadinya pengeroyokan itu,” ungkapnya.

Ditambahkannya,” ada beberapa hal yang membuat keraguan dan tanda tanya besar dari pihak keluarga korban. Pertama kurang greget nya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melihat, menggali keterangan saksi dalam persidangan. Kedua kenapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memunculkan cctv dan kenapa alat bukti Lima (5) atau enam (6) kendaraan mobil tidak diamankan, jelas ada kawan pelaku yang ikut terlibat dengan menghilangkan bekas darah korban. Yang ketiga kenapa tidak ada alat bukti yang dilimpahkan oleh pihak kejaksaan, dan yang keempat informasi yang kami dapat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari Jakarta belum ada pembayaran ganti rugi pada keluarga korban, karena munculnya angka ganti rugi dari data korban baru bisa muncul di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum adanya responsif dari Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejati Jambi. Maka dapat kami duga ada unsur main mata antara pihak Jaksa Penuntut Umum dan pihak keluarga tersangka,” terangnya Zainal Abidin.

Masih dalam ungkap keluarga korban melalui Rilisnya yang dikatakan melalui kuasa hukum, Zainal Abidin,S.H. Sangat berharap keadilan yang setegak-tegaknya atas kejadian ini,” pihak keluarga berharap betul kepada Majelis Hakim dalam proses penegakan hukum, tegakkanlah pasal apa yang dituntut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pasal 170 Ayat (2) tentang penganiayaan berat yaitu terhadap Kasus kekerasan bersama. Metode yang digunakan dalam menganalisis dan membahas yaitu penelitian hukum normatif yang menggunakan bahan hukum sekunder sebagai data awal untuk kemudian dilanjutkan dengan bahan hukum primer atau data lapangan. Ini berarti bahwa penelitian yuridis normatif, dimana bahan hukum yang diutamakan berasal dari studi kepustakaan, dengan mengandalkan buku-buku ilmiah seperti literatur-literatur ilmu hukum pidana, majalah-majalah ilmiah, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penulisan ini Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam penerapan pasal 170 Ayat (2) hakim harus dapat membedakan peranan dari para pelaku atau terdakwa dalam melakukan kekerasan bersama sehingga putusan pidana yang dijatuhkan tidak semua sama, juga hakim dapat melihat perbedaan peranan dalam melakukan kekerasan bersama tersebut sebagai dasar pertimbangan dalam menjatuhkan pidana bagi para pelaku,” papar Zainal Abidin.(Atul**”

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini