TINTANUSANTARA.CO.ID, SUNGAIPENUH – Keputusan Dewan Hakim MTQ – Juara 1 MTQ ke 51 tingkat Provinsi Jambi tahun 2022 tidak mutlak sebagai utusan provinsi Jambi pada STQ Nasional menuai pertanyaan sejumlah kalangan.
Ini tidak seperti provinsi lainnya, seperti Provinsi Jawa Barat dan Kalimantan.
Penyelenggaraan MTQ tingkat Provinsi Jambi yang diikuti oleh utusan 11 Kabupaten/Kota semestinya sama seperti provinsi lainnya.
Ajang MTQ merupakan wadah untuk menseleksi bagi Qori dan Qoriah untuk berlaga di tingkat Nasional.
“Keputusan Dewan Hakim MTQ – Juara 1 MTQ ke 51 tingkat Provinsi Jambi tahun 2022 tidak mutlak sebagai utusan Provinsi Jambi pada STQ Nasional jadi pertanyaan kita. Ada apa ini ?,” Ujar Irwan warga Kabupaten Kerinci.
Menurut Irwan, semestinya LPTQ Provinsi Jambi langsung memutuskan bahwa setiap qori dan Qoriah yang juara di MTQ tingkat provinsi Jambi menjadi utusan pemprov di ajang Nasional.
“Untuk apa ada MTQ tingkat provinsi, kalau yang juara tidak mutlak menjadi utusan provinsi. Kita minta Dewan Hakim untuk terbuka lah. Jangan – jangan ada udang dibalik bakwan,” terangnya
Ijal warga Kota Sungai Penuh juga mempertanyakan hal yang sama. Menurut dia, Kota Sungai Penuh dalam ajang MTQ kemarin menempatkan juara 1 Qori tingkat Dewasa dan juara 1 Qoriah tingkat tuna netra.
“Kalau sudah juara pertama berarti mereka adalah yang terbaik. Yang terbaik semestinya langsung jadi utusan Provinsi Jambi di ajang Nasional,” terangnya
“Kalau sudah terbaik untuk apa dilakukan seleksi ulang, tinggal lagi pemantapan yang semestinya dilakukan,” teranya.
Penulis: Wardizal