RDP DPRD Batanghari Ditinggal OPD, Eksekutif Dinilai Abaikan Hak Buruh dan Lingkungan

Oplus_131072

TINTA NUSANTARA.CO.ID-Batang Hari/Jambi – Ketidakhadiran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Batanghari terkait ketenagakerjaan dan perizinan PT Superhome Production Indonesia memantik kemarahan legislatif. Sikap ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terang-terangan eksekutif terhadap fungsi pengawasan DPRD serta persoalan krusial yang menyangkut hak pekerja dan keselamatan lingkungan.
RDP resmi tersebut sejatinya menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta Camat Muara Bulian sebagai OPD teknis penanggung jawab. Namun, tanpa penjelasan yang memadai, para pejabat kunci itu memilih tidak hadir, meninggalkan DPRD dan publik tanpa jawaban.
Wakil Ketua DPRD Batanghari, H Firdaus, menilai sikap OPD sebagai tamparan keras terhadap marwah lembaga legislatif sekaligus cermin buruknya disiplin birokrasi di bawah kendali eksekutif daerah.
“Ini bukan rapat seremonial. Ini forum resmi DPRD yang membahas hak pekerja, dampak lingkungan, dan legalitas perizinan perusahaan. Ketika OPD teknis absen, itu artinya eksekutif tidak menghargai DPRD dan seolah menutup mata terhadap persoalan rakyat,” tegas Firdaus.
Nada serupa disuarakan anggota dewan lintas fraksi. Mereka menilai ketidakhadiran OPD teknis melemahkan upaya pengungkapan fakta serta memperkuat dugaan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas perusahaan di wilayah Batanghari.
Fraksi PPP dan PDIP secara terbuka menyatakan kekecewaan. Menurut mereka, absennya OPD yang berwenang justru memperlihatkan kegagalan eksekutif dalam memastikan jajaran birokrasi patuh terhadap agenda pengawasan DPRD.
“Jika dinas yang membidangi tenaga kerja dan lingkungan saja tidak hadir saat diminta menjelaskan, wajar publik bertanya: siapa sebenarnya yang dilindungi—pekerja dan lingkungan, atau kepentingan korporasi?” ujar salah satu legislator.
DPRD Batanghari menegaskan akan mengambil langkah tegas. Seluruh hasil RDP akan dituangkan dalam notulen resmi dan menjadi dasar untuk pemanggilan ulang OPD terkait, bahkan membuka peluang rekomendasi sanksi administratif jika ketidakhadiran tersebut terbukti tanpa alasan sah.
Legislatif menegaskan, fungsi pengawasan DPRD tidak boleh dilemahkan oleh sikap abai eksekutif. Ketika OPD mangkir dari forum resmi, yang dipertaruhkan bukan hanya etika pemerintahan, tetapi nasib tenaga kerja, kelestarian lingkungan, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
(Rd*0102)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini