Di Duga Jual Beli Suara di TPS Bawaslu Harus Di Tindak Lanjuti.

TINTA NUSANTARA.CO.ID-Muratara-Pemilihan Umum serentak yang dilaksanakan tanggal 14 februari 2024 se Indonesia seyogyanya adalah Wadah untuk Rakyat menyalurkan Pilihannya, Ternyata Banyak yang di Manpaatkan Tim Pemenangan Caleg Ditiap daerah Pemilihan.

Tempat Pemungutan Suara yang digelar Oleh KPPS 1 Desa Batu gajah Kecamatan Rupit Kabupaten Musi rawas utara (muratara) Pada 14 februari. 2024 telah Terjadi Transaksi Pemindahan Kepemilikan Suara dari Partai Persatuan Pembangunan(PPP) sebanyak 11 lembar atas nama Caleg Riduan Effendi nomor calon urut 2,dapil 1 Muratara (Rupit-Krg dapo) Ke Partai Keadilan Sejahterah (PKS) untuk Menambah Suara Caleg PKS atas nama Tomas Zuhri Antoni nomor caleg 8 dapil 1 Muratara.

Saat awak Media mengkonfirmasi Langsung dengan Ketua KPPS 1 Anton Rabu, 28/02/2024 pukul 13.00 wib di batu gajah, dengan tegas mengatakan, bahwa”Pemindahan kepemilikan Suara Perolehan hasil Pemilu TPS 1 Berlangsung Antara Tim PPP dan PKS.

“Saat itu Saudara Feri Wijaya sebagai Tim Pemenangan dari Riduan Effendi telah Menjual Suara Saudara Riduan Effendi ,sebanyak 11 lembar di TPS 1 desa Batu gajah dengan Tim Pemenangan Tomas zuhri Antoni dari PKS yakni saudara Sodri dan Topriani dengan Nilai transaksi Terbilang 2.000.000,-(dua juta rupiah)
Ungkap Anton.

Dilanjutnya,”Pihak Panitia Penyelenggara telah menyampaikan kepada kedua belah pihak untuk tidak melakukan jual beli suara itu, Namun Pihak mereka Feri dan Sodri bersi keras untuk melanjutkan Pemindahan Kepemilikan suara ini dari Riduan Effendi ke Tomas zuhri Antoni caleg dari PKS nomor urut 8 dengan Alasan mereka telah Bersepakat.

Sementara itu Tokoh Pemuda Desa Batu gajah,Farlin Jauhari Rabu 28/02/2024 Bersuara Lantang mengatakan,” Terlepas dari Sama sama senang ini adalah Prihal yang tidak diperbolehkan Aturan PKPU karna Rakyat Yang Menentukan Pilihan Bukan Tim Pemenangan.

Sepertinya Bawaslu dan Jajarannya sampai ke tingkat Desa sebagai Badan Yang Mengawasi Penyelenggaraan Tidak Bekerja secara Maximal, apalagi di tingakat desa ada FKD Perpanjangan tangan dari Bawaslu,untuk Mengawasi Pemilihan di desa agar aman tertib dan tidak Melanggar Aturan yang ada.

Hendaknya Menyikapi hal ini Bawaslu Merekomendasikan TPS 1 desa Batu gajah Kecamatan Rupit, untuk Di hitung ulang agar Partai PPP tidak di Rugikan,Jika Tidak maka kami sebagai masyarakat akan membentuk Parlemen Jalanan, dengan Harapan Wakil Rakyat yang Terpilih nanti bukan karena Mendapat Suara dari Jual beli antar tim tetapi betul betul Pilihan Rakyat,”tutupnya.
“Hanafi Muratara”

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini