Jakarta, tintanusantara.com Rabu, 1/5/2024 Proses lanjutan dugaan money politic Caleg DPR-RI dari partai Demokrat dapil 3 yang meliputi Jakarta Utara, Jakarta barat,dan Kep.seribu yang telah di laporkan kepada Bawaslu DKI Jakarta dan penyidik kasus nya dalam hal tersebut sudah kearah kejaksa penuntut umum, yang bersangkutan terlapor telah melakukan dugaan pelanggaran dalam pemilu legislatif tahun 2024 terbukti telah melakukan politik uang, berdasarkan laporan dari perempuan peduli bangsa atau yang kita kenal Srikandi pejuang hukum ibu Andi Mulyati pananrangi SE, dalam komprensi persnya hari ini Rabu 1/5/2024 pukul 16:30 wib di Jakarta Utara yang didampingi kuasa hukumnya Ahmad Yani SE,SH,MH mengharapkan agar proses hukum terhadap pelaku pelanggaran pemilu ditindak sesuai hukum yang berlaku di Republik ini, kasus ini memasuki babak baru, dimana terlapor caleg nomor urut 3 dari partai Demokrat berinisial ( NH ) sudah menjadi DPO karena melanggar pasar 253 ayat ( 2 ) no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, beliau juga mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu DKI Jakarta beserta jajarannyan dan penyidik yang telah menerima dan menindak lajutin laporan kami pungkas nya yang di dampingin oleh kuasa hukum Ahmad yani SE,SH,MH.
Adapun berita tentang DPO terhadap terlapor dianggap hoax bagi kubu terlapor, pemberitaan tersebut sudah tersebar di jaringan kubu ( NH ). Dengan adanya konferensi pers ini menjadi acuan buat masyarakat yang peduli akan nasib bangsa di masa depan, untuk mencari kebenaran tentang berita ( NH ) bisa lihat dari daftar DPO atau bisa hubungi penyidik Ditreskumum Polda metro jaya Iptu Fischer M SH. atau hubungi pihak kepolisian terdekat .
Dengan adanya kasus yang akan memasuki menuju babak (P21), Kami mengharapkan keadilan hukum demi tegaknya supremasi hukum di Republik ini kata Andi Mulyati pananrangi SE menutup konferensi pers.
Dugaan Politik Uang Caleg DPRRI Dapil 3 DKI Jakarta Menuju Babak Baru
Baca Juga