BPPRD Sarolangun Warning 7 Reklame Tak Bayar Pajak

TINTANUSANTARA, SAROLANGUN – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah kabupaten Sarolangun memberikan warning atau peringatan kepada tujuh reklame yang tak kunjung membayar pajak.
Kabid Pendapatan BPPRD sarolangun Herjoni Edison menyatakan, beberapa waktu lalu telah menindak tujuh reklame di Sarolangun dari berbagai macam reklame yang terpampang.
“Ada tiga reklame yang kita peringati di Sarolangun, sedangkan di kecamatan Singkut ada empat reklame yang kami tempelkan peringatan untuk segera membayar,” katanya.
Lanjutnya, hingga sampai saat ini baru tiga reklame saja yang telah membayarkan pajak reklame ke BPPRD, yakni Akphone, Djarum, dan Alfamart.
“Ada empat yang belum bayar reklame itu, tiga sudah membayar,” katanya.
Ia menyebutkan, sedangkan empat reklame yang belum membayarkan pajak, mengaku kepada pihak BPPRD dalam proses pengajuan kepihak manajemen perusahaannya masing-masing.
“Jika tidak dibayar juga kita akan tindak lanjut dengan SP jika tidak indahkan juga kita akan eksekusi penurunan,” katanya.
Ia mengingatkan kepada pihak yang memasang reklame agar tetap melakukan pembayar reklame sebab hal itu untuk pendapatan daerah kabupaten Sarolangun sendiri.(yan)