Berani Menyikap Tabir

Soal Perwal Denda Makser, Ini Kata Staf Ahli Hukum dan Kabag Hukum Pemkot Jambi

Sosialisasi yang dilakukan Pemkot Jambi terkait Perwal Nomor 21 tahun 2020 di salah satu kawasan di Kota Jambi.Foto IG Humas Kota Jambi.

TINTANUSANTARA.CO.ID, JAMBI – Aktivis Aliansi Demokrasi Indonesia (ADI) Jambi, Anwar mengkritik kebijakan Pemkot Jambi yang memberlakukan denda bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah pada masa tatanan kehidupan baru atau new normal.

Pemkot Jambi melalui Peraturan Walikota Jambi Nomor 21 Tahun 2020, mewajibkan masyarakat Tanah Pilih Pesako Betuah Kota Jambi untuk menggunakan masker saat berada di luar rumah, jika kedapatan tidak menggunakn masker maka akan di denda Rp 50.000. Kebijakan ini ditetapkan pada 1 Juni 2020.

“Sebagai masyarakat Jambi saya menolak aturan denda tidak memakai masker,” kata Ketua ADI Jambi ini, Selasa (23/6/2020).

Anwar mengatakan, mengacu aturan yang ada dalam Perwal seharusnya tidak mengatur tentang sanksi, termasuk dalam penerapan Perwal Nomor 21 Tahun 2020 ini.

“Jika memang ingin menerapkan sangsi, harusnya Pemkot Jambi membuat sebuah Peraturan Daerah. Karena sesuai aturan, hanya Perda yang boleh mencantumkan sangsi. Ini diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” katanya.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi Amirullah, yang dikonfirmasi terkait kritikan ini menolak memberikan tanggapan.

“Coba koordinasi dengan Staf Ahli Hukum, Jailani, Ketua Tim,” kata Amirullah.

Sementara Staf Ahli Hukum dan Politik Pemkot Jambi, Jailani, meminta agar hal ini dikonfirmasi langsung ke Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi.

“Ke Kabag Hukum, karena produk bagian hukum. Takut nanti gak pas atau salah jawab. Nanti jika perlu keterangan tambahan saya siap,” kata Jailani yang diketahui pernah menjadi Kabag Hukum Pemkab Sarolangun dan Kabiro Hukum Pemprov Jambi ini.