Rapat Paripurna Ke-IX Masa Sidang Ke-ll Tahun 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi

Photo Istimewa : Bupati Melawi H Dadi Sunarya Usfa Yursa, Spd 

Rapat Paripurna Ke-IX Masa Sidang Ke-ll Tahun 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi

TINTANUSANTARA.CO.ID,Melawi,Kalbar Nanga Pinoh Kabupaten Melawi,Paripurna DPRD hari ini membahas tentang  Penyampaian nota keuangan Raperda kabupaten Melawi  tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD kabupaten Melawi tahun anggaran 2024.

“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi  telah mengadakan kegiatan rapat paripurna  untuk menyampaikan nota keuangan dan rancangan peraturan daerah Kabupaten Melawi tentang perubahan APBD tahun anggaran2024,Rabu(31/07/2024).

“Anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD yang kemudian ditetapkan dengan peraturan daerah.

‘Bupati Mawi H Dadi Sunarya Usfa Yursa, Spd dalam pidatonya menyampaikan,pada kesempatan yang berbahagia ini kiranya rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 dapat kita bahas dan tetapkan bersama menjadi peraturan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nota keuangan dan rancangan Perda perubahan APBD tahun anggaran 2024 kami ajukan berdasarkan kesepakatan perubahan kua dan ppas TAHUN anggaran 2024 dan peraturan bupati nomor 10 tentang RKPD perubahan tahun anggaran 2024,Jelasnya.

Kesinambungan antara RKPD dengan KUA dan PPAS menunjukkan bahwa telah ada upaya yang nyata untuk mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.

“selanjutnya perkenankan saya untuk menyampaikan pokok-pokok substansi dari rancangan peraturan daerah tentang perubahan apbd kabupaten melawi tahun anggaran 2024, yang secara rinci dapat dilihat pada nota keuangan perubahan APBD tahun anggaran 2024.

“dalam melakukan penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2024 pemerintah daerah berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, sedangkan teknis penyusunannya berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun,2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2024. 

“penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 sendiri dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD)terhadap kebijakan umum,Ucapnya.

Anggaran APBD (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS). Adapun penyusunan rancangan perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 disusun berdasarkan prinsip :

1.sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah;

2. tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;

3. Berpedoman pada RKPD, kua dan PPAS;

4. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

5. dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Rancangan perda perubahan APBD Kabupaten Melawi tahun anggaran 2024 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.

Adapun pendapatan pada rancangan perubahan Tahun anggaran 2024 APBD Kabupaten Melawi terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp.1.104.610.869.409,- (satu triliun seratus empat milyar enam ratus sepuluh juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus sembilan rupiah).

“Yang bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp. 65.382.918.531,- (enam puluh lima milyar tiga ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus delapan belas ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah) pendapatan transfer sebesar Rp. 1.038.018.036.196,- (satu triliun tiga puluh delapan milyar delapan belas enam ribu seratus sembilan puluh enam rupiah) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 1.209.914.682,- Satu milyar dua ratus sembilan juta, sembilan ratus empat belas ribu enam ratus delapan puluh rupiah.ucapnya.

“Adapun belanja pada perubahan APBD Kabupaten Melawi tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 1.154.810.263.359,-(Satu Triliun Seratus Lima Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Sepuluh Juta Dua Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah), yang terdiri atas belanja operasi sebesar. Rp. 878.151.978.392,- (Delapan ratus tujuh puluh delapan milyar seratus Lima Puluh Satu juta sembilan ratus tujuh puluh Delapan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah), belanja modal sebesar Rp. 208.108.860.953,- (dua ratus delapan milyar seratus delapan juta delapan ratus enam puluh ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah), belanja tidak terduga sebesar rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dan belanja transfer sebesar Rp. 63.549.424.014,- (ENAM puluh tiga milyar lima ratus empat puluh sembilan juta empat ratus dua puluh empat ribu empat belas rupiah).

“Dari selisih antara total pendapatan dengan belanja sebagaimana diuraikan di atas, terdapat defisit APBD sebesar Rp. 50.199.393.950,- ( Lima Puluh Milyar Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tga Ratus Sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah) yang ditutup melalui pembiayaan daerah,Jelasnya.

“Berikutnya, untuk pembiayaan berjumlah sebesar Rp. 50.199.393.950,- (Lima Puluh milyar Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah), yang mana jumlah tersebut didapat dari selisih antara penerimaan pembiayaan daerah yang terdiri atas proyeksi sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun anggaran.

“Sebelumnya sebesar rp. 53.199.393.950,- (Lima Puluh Tiga Milyar  Seratus  Sembilan  Puluh  Sembilan Juta Tiga Ratus Sembilan  Puluh  Tiga Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah) pengeluaran pembiayaan daerah Sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah), yang terdiri atas penyertaan modal pemerintah daerah.Terangnya.

Demikianlah penjelasan pokok-pokok kebijakan pemerintah daerah berkaitan dengan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Melawi tahun anggaran 2024, yang dapat saya sampaikan. 

Selanjutnya kami sangat menghargai saran dan masukan dalam pembahasan lebih lanjut, sehingga lebih sempurna dan dengan harapan rancangan peraturan daerah ini segera mendapat persetujuan bersama.

Meluruskan niat dengan hati yang tulus dan ikhlas mencurahkan pikiran, waktu dan tenaga serta segala daya dan upaya yang kita miliki untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Melawi yang mandiri, sehat, damai dan sejahtera. 

Demikian yang dapat saya sampaikan jika sepanjang penyampaian ini terdapat kekurangan atau hal-hal yang kurang berkenan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,Tutup Bupati Melawi.

Penulis : Thony Blear 

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini