Jakarta, iTodayNews.id – Pernyataan Brigjen TNI (Purn.) Rivai yang memberikan garansi atas pengembalian dana korban dalam perkara yang menyeret Achmad Nur Sulaiman kembali menjadi sorotan setelah komitmen tersebut belum terealisasi hingga saat ini.
Dalam forum mediasi yang difasilitasi penyidik Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2026, Rivai hadir mendampingi Achmad Nur Sulaiman. Dalam pertemuan tersebut, terdapat rekaman pembicaraan yang menunjukkan adanya komitmen pengembalian dana korban sebesar USD 1 juta yang dijanjikan paling lambat pada 8 Juni 2026.
Dalam mediasi tersebut, Achmad Nur Sulaiman menyampaikan bahwa dana berada dalam penguasaannya. Sementara itu, Rivai meyakinkan korban bahwa dana tersebut ada dan meminta agar tidak perlu khawatir. Dalam rekaman mediasi, Rivai bahkan menyampaikan pernyataan, “Saya garansi.” Ia juga menyatakan bahwa apabila Achmad Nur Sulaiman tidak memenuhi komitmennya, dirinya akan mengambil langkah terhadap yang bersangkutan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pengembalian dana yang dijanjikan belum terealisasi. Selain itu, belum terlihat adanya tindak lanjut sebagaimana yang sebelumnya disampaikan dalam forum mediasi tersebut.
Ketua Umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), Henry Hosang, menegaskan bahwa yang menjadi perhatian bukan semata-mata pengembalian dana, melainkan konsistensi terhadap komitmen yang telah disampaikan di hadapan para pihak.
“Korban memberikan waktu karena mempercayai pernyataan yang disampaikan dalam mediasi. Ketika tenggat yang dijanjikan telah berlalu dan kewajiban belum dipenuhi, maka publik berhak mempertanyakan realisasi komitmen tersebut,” ujar Henry.
Menurut Henry, pernyataan yang disampaikan dalam forum mediasi yang difasilitasi aparat penegak hukum tidak boleh dipandang sebagai formalitas belaka, terlebih apabila pernyataan tersebut diduga menjadi salah satu alasan korban memberikan tambahan waktu untuk penyelesaian.
“Kami tidak sedang menagih janji pribadi. Kami sedang menagih konsistensi atas komitmen yang pernah disampaikan secara terbuka di hadapan para pihak. Jika sebelumnya disampaikan akan ada tindakan tegas apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka publik tentu menunggu realisasi dari pernyataan itu,” tegasnya.
Henry menambahkan bahwa persoalan ini telah berkembang menjadi isu kredibilitas dan akuntabilitas atas setiap pernyataan yang disampaikan dalam proses mediasi.
“Yang menjadi perhatian kami bukan lagi sekadar janji pengembalian dana. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas dari setiap pernyataan yang disampaikan dalam forum mediasi yang difasilitasi aparat penegak hukum. Publik berhak mengetahui apa yang mendasari Brigjen (Purn.) Rivai memberikan garansi pengembalian dana korban serta meyakinkan para pihak bahwa dana tersebut ada dan aman. Ketika tenggat yang dijanjikan telah berlalu tanpa realisasi pengembalian dana, maka wajar apabila publik mempertanyakan dasar keyakinan dan tanggung jawab moral atas pernyataan tersebut. Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah, namun transparansi dan akuntabilitas juga merupakan bagian dari kepentingan publik,” tutup Henry.(*/Red)


