Berani Menyikap Tabir

Pedagang Diingatkan Tidak Menjual Rokok Tanpa Cukai

Petugas penyuluhan dan layanan informasi Bea Cukai Jambi mensosialisaikan ciri rokok ilegal kepada para pedagang.

TINTANUSANTARA.CO.ID, JAMBI – Bea Cukai Jambi mengingatkan para pedagang besar maupun pengecer untuk tidak menjual rokok tanpai cukai karena itu tindakan ilegal.

“Penjualan rokok ilegal tanpa cukai dapat dijerat hukum, bahkan ada sanksi pidananya,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Ardiyatno, Selasa (28/1/2020).

Dia mengimbau pedagang besar atau pedagang eceran di Jambi untuk tidak menerima jika ada oknum yang menawarkan membeli rokok ilegal untuk di jual lagi.

“Ikut mengedarkan rokok ilegal sama dengan membantu oknum penyelundup merugikan negara, karena tidak membayar Cukai,” katanya.

Kantor Bea Cukai Jambi melalui Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi rutin melakukan sosialasi kepada para pedagang di Provinsi Jambi.

Petugas penyuluh memberitahu para pedagang terkait ciri-ciri rokok ilegal dan menempel stiker “Gempur Rokok Ilegal” untuk setiap toko milik pedagang yang telah didatangi.

“Terakhir kita menggelar sekitar seminggu lalu, sosialisasi kita lakukan selama dua hari dengan mendatangi toko yang berada di Jalan Lintas Sumatera Kota Jambi,” katanya. (Ary)