Kejari Sungai Penuh Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Koni Sungai Penuh 2023

Tintanusantara co.id, Sungaipenuh-Setelah sebelumnya menahan Tiga orang tersangka yang terlibat kasus korupsi dana hibah KONI Sungai Penuh pada tahun anggaran 2023, yang telah merugikan negara. Kinj penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Sungai Penuh, Jambi, menahan 1 orang tersangka berdasarkan pengembangan kasus.

Satu orang tersangka yang ditahan kali ini yakni inisial KS yang merupakan salah satu General Manager Hotel swasta di Jambi. Berdasarkan pantauan dilapangan pada Selasa (23/04/2024) pada pukul 16.00 Wib di Kejari Sungai Penuh, dimana terlihat tersangka dengan menggunakan rompi langsung digiring masuk ke mobil tahanan yang telah lama parkir didepan Kejari dan langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Sungai Penuh.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Anton Despinola melalui keterangan resminya, menyebutkan pihak penyidik kejaksaan kembali menetapkan dan menahan satu tersangka dalam kasus korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh Tahun 2023 yakni inisial KS.

“Dimana KS ini merupakan dalam hal pembuatan spj fiktif dan Mark Up spj akomudiasi atlet ketika Porprov Jambi beberapa waktu lalu. Dimana, ia merupakan jendral manager hotel swasta di jambi,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Kejari juga menyampaikan bahwa dimana KS yang turut serta dengan pejabat KONI dalam pembuatan spj fiktif tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. 

“Dalam SPJ fiktif tersebut, sehingga menimbulkan kerugian negara 849 juta, dimana spj fiktif tersebut juga berkontribusi menambah kerugian negara menjadi 300 juta,” bebernya.

Dijelaskannya bahwa, dimana kerugian tersebut bersumber dari Akomodasi penginapan, jumlah harinya bertambah dan nilai harga sewa bertambah dan juga bentuk lain, sehingga melawan hukum. 

“Untuk Hotelnya yakni salah satu Hotel di Jambi yakni GH tempat penginapan atlet menginap pada Porprov tahun 2023 lalu,” tegasnya.

Tersangka disangka melanggar pasal dakwaan primair sesuai pasal 2 (1) subsidair Pasal 3 UU Tipikor, selanjutnya proses setelah penetapan tersangka maka jaksa langsung melakukan penahanan ketiga pengurus KONI itu ke rutan.

Dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi dan 4 orang ahli. Keempat ahli tersebut dari pengadaan barang dan jasa, ahli forensik, ahli keuangan negara dan pajak.

Dimana sebelumnya, pihak Kejari juga telah menahan Ketiga tersangka yakni Khairi yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum KONI Kota Sungai Penuh, Benni Zekmana menjabat sebagai Sekretaris dan Triko Marfendri selaku Bendahara dimana kasus itu bermula saat ketiga pengurus harian KONI itu pada tahun 2023 mendapat bantuan anggaran dari pemerintah kota Sungai Penuh.

Saat itu pengurus KONI Kota Sungai Penuh menerima anggaran dana hibah dari Pemerintah Kota Sungai Penuh Sebesar Rp.4 miliar yang seharusnya dikelola untuk kegiatan olahraga prestasi di kota tersebut namun diduga ketiga pengurus KONI itu tidak mempergunakan dana hibah sesuai perencanaan.

Setelah kasusnya ditangani kejaksaan dan hasil penyidikan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp779,6 juta dan terhadap tiga tersangka disangka melanggar pasal dakwaan primair sesuai pasal 2 (1) subsidair Pasal 3 UU Tipikor, selanjutnya proses setelah penetapan tersangka maka jaksa langsung melakukan penahanan ketiga pengurus KONI itu ke rutan setempat.(We)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini