SAROLANGUN- Paska dilantiknya Syarifudin menjadi kades desa Ladang Panjang, kecamatan Sarolangun pada 8 Agustus 2021 lalu.
Sejumlah perangkat langsung mengalami pergantian.
Sayangnya, pergantian perangkat desa untuk menjalankan roda pemerintahan desa (pemdes) tersebut menuai polemik dari beberapa pihak, terutama dari perangkat desa lama yang sekarang tidak di pilih kembali.
Sebagai Bentuk keberatan aparat desa yang lama, mereka mengirim surat sanggahan atau keberatan yang ditembuskan pada camat dan kepala BMPD serta bupati Sarolangun tertanggal 07 september 2021.
” Kami sudah mengirim surat sanggahan keberatan atas pemberhentian kami , ” Ujar Edi Suhaidi, Warga desa ladang panjang yang sebelumnya menjabat kadus Hilir, Rabu (29/09/21).
Menurut Edy Suhaidi, pemberhentian dirinya sebagai kadus Hilir, M Saman kadus Mudik dan Baidawi Kadus Tengah serta M Soleh Kaur Umum dan Perencanaan desa Ladang Panjang dianggap menyalahi prosedur dan cacat hukum serta tidak ada komunikasi maupun pemberitahuannya sebelumya.
” Karena itulah kami mengirim sanggahan penolakan administrasi agar kades Syarifudin mencabut kembali surat keputusan no 16 dan 18 tahun 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Ladang Panjang, ” bebernya.
“Pada dasarnya kami legowo diganti, asal sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku, ” kata Edy.
” Dalam SK itu kami diberhentikan dengan hormat, Tapi kenapa kades tidak ada komunikasi sama sekali dengan kami, ” terang Edy sambil menunjukkan SK pemberhentian pada media ini. (TN1)