PJ Bupati Bersama Gubernur Jambi Hadiri Pelantikan Pengurus APDESI Sarolangun Periode 2023-2028 

TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APDESI Kabupaten Sarolangun periode 2023-2028 resmi dilantik dan dikukuhkan.

Pelantikan Pengurus DPC APDESI Sarolangun periode 2023-2028 dilakukan Ketua oleh DPD APDESI Provinsi Jambi, Samsul Fuad SH, yang berlangsung di Hotel Abadi pada Rabu (08/03/2023) malam.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Dewan Penasehat APDESI Prov Jambi Drs H.Cek Endra, Gubernur Jambi Dr H Al Haris, S.Sos., MH, Pj Bupati Sarolangun Henrizal, S.Pt., MM, Kepala OPD Pemprov Jambi, Anggota DPRD Provinsi Jambi Samsul Riduan ST, Kadis PMD Sarolangun Mulyadi, S.Sos, Asisten 1 Pemkab Sarolangun Arief Ampera, para Camat di Kabupaten Sarolangun, Ketua DPD APDESI Provinsi Sum-Sel, para kades di jajaran Sarolangun serta para tamu undangan.

Adapun ketua DPC APDESI Kabupaten Sarolangun yang dilantik yaitu Ibrahim AW, Kades Muara Danau Kecamatan Pelawan, Wakil Ketua 1 Ahmad, SH. kades Tanjung Gagak Kecamatan Bathin VIII, Wakil Ketua 2 Eman Hidayat Kades Mandiangin Tuo Kecamatan Mandiangin, Sekretaris Radinal Muhtar, SE kades Kades Lubuk Bangkar Kecamatan Batang Asai, Bendahara Sri Damayanti Kades Batu Ampar Kecamatan Pauh.

Dalam kata sambutannya, Ketua DPD APDESI Provinsi Jambi mengatakan, APDESI adalah organisasi besar yang memiliki peran penting sebagai pemerintahan desa, ia pun berharap agar para Kades dapat memberikan kontribusi untuk Sarolangun dalam membangun desanya serta bersinergi dengan BPD dalam mengambil kebijakan di Desa serta menjaga kekompakan dan saling berkoordinasi.

“Semoga APDESI Kabupaten Sarolangun dapat memberikan kontribusi untuk kabupaten Sarolangun dalam membangun desa serta bersinergi dengan BPD dalam mengambil kebijakan, dan membangun komunikasi yang baik dengan pengurus dan anggota” kata Samsul Fuad

Sementara Pj Bupati Sarolangun dalam sambutannya berpesan agar para kepala desa terutama yang baru dilantik dalam menentukan arah atau kebijakan tetap mengacu pada regulasi atau peraturan yang telah ditetapkan terutama dalam pengelolaan anggaran desa maupun pergantian perangkat desa.

“Pemdes dalam melaksanakan tugas pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan pada masyarakat, harus benar-benar memahami regulasi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan termasuk pergantian perangkat desa” tutur Henrizal.

Pj Bupati pun berpesan agar para kepala desa berperan aktif mendorong anggotanya yang tersebar di 149 desa se-Kabupaten Sarolangun, untuk membangun sinergitas dan menjaga stabilitas menjelang pemilu 2024 akan datang di desa masing-masing. (Zul)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini