![](https://tintanusantara.co.id/wp-content/uploads/2021/05/5d3bdc2c-adbb-4c6a-bebe-e4712e6b92b3....jpg)
TINTANUSANTARA.CO.ID, JAMBI – Julius Rangga Saputra, warga Kabupaten Sarolangun melaporkan dugaan kampanye hitam pada pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur kepada Bawaslu Provinsi Jambi, Kamis (27/5/2021) sore.
Kampanye hitam yang dilaporkan terkaitnya beredarnya informasi adanya bagi-bagi sembako di Kabupaten Muaro Jambi yang menyudutkan salah satu kandidat pasangan calon oleh pihak yang diduga merupakan tim dari kandidat pasangan calon lainnya.
Julius menilai yang dilakukan tim salah satu kandidat dengan menyudutkan kandidat lainnya bertentangan dengan pasal 21 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 dan Pasal 20 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018.
Dalam laporan ke Bawaslu Jambi, turut dilampirkan bukti-bukti dugaan kampanye hitam oleh tim salah satu Paslon kepada Paslon lainnya. Dalam laporan tersebut juga dihadirkan beberapa orang saksi.
Laporan Julius kepada Bawaslu Jambi tertuang dalam tanda bukti penyampaian laporan Nomor 13/LP/PG/Prov/05.00/V/2021 yang diterima oleh Wardana Siregar.
“Sebagi pelapor saya sudah di BAP dan dijanjikan dalam waktu dua hari perkembangan laporan saya akan diberitahukan,” kata Julius.
Diketahui Pilgub Jambi diikuti oleh tiga pasangan Calon yakni Nomor Urut 1 Paslon Cek Endra-Ratu Munawaroh, Paslon 2 Fachrori Umar-Syafril Nursal dan Paslon 3 Alharis-Abdullah Sani.
PSU pada 27 Mei 2021 mengacu putusan Mahkamah Konstitusi dilakukan di 88 TPS dibeberapa kabupaten dalam Provinsi Jambi. (Ary)