Hak Publik dan Batas Birokrasi, Sengketa Dokumen Islamic Center Menunggu Putusan

Oplus_131072

TINTA NUSANTARA.CO.ID-Batang hari/jambi-Menjelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari Bicara “Kehati-hatian” di Tengah Tuntutan Transparansi
Batang Hari – Menjelang pembacaan putusan sengketa informasi publik oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada 26 Januari 2026, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari berada di bawah sorotan. Sengketa yang bergulir ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menguji komitmen pemerintah daerah dalam menyeimbangkan hak publik atas informasi dengan dalih kehati-hatian birokrasi.
Sengketa tersebut bermula dari permohonan masyarakat atas dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Surat Perjanjian Kerja (kontrak) proyek pembangunan Islamic Center Batang Hari, proyek strategis bernilai besar yang dibiayai dari uang negara dan menjadi kepentingan publik luas.
Menanggapi sengketa itu, Kepala Dinas PUTR Batang Hari menegaskan pihaknya siap menerima apapun putusan majelis Komisioner KI Provinsi Jambi. Ia membantah anggapan bahwa dinasnya menutup akses informasi publik.
“Kami terbuka dan tidak anti-kritik. Namun dalam menjalankan amanah, ada prinsip kehati-hatian yang harus dijaga. Dokumen yang kami kelola berkaitan langsung dengan pembangunan strategis dan kepentingan masyarakat banyak,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).
Garis Tipis antara Kehati-hatian dan Hak Publik
Pernyataan tersebut menempatkan Dinas PUTR pada posisi krusial. Di satu sisi, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk mengetahui detail penggunaan anggaran negara. Di sisi lain, dinas teknis berdalih adanya batasan tertentu demi menjaga aspek teknis dan perlindungan aset pembangunan.
Kadis PUTR menilai bahwa keterbukaan informasi tidak dapat dipahami secara hitam-putih. Menurutnya, birokrasi dituntut memastikan setiap informasi yang dibuka tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberlangsungan proyek.
“Ini bukan soal menutup-nutupi, tetapi bagaimana memastikan informasi disampaikan secara tepat, bertanggung jawab, dan tidak disalahgunakan,” tambahnya.
Proyek Strategis, Tantangan Teknis, dan Mekanisme Sanksi
Terkait progres pembangunan Islamic Center di lapangan, Kadis PUTR mengakui adanya hambatan teknis, terutama faktor cuaca, yang memengaruhi capaian target pekerjaan. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh pekerjaan tetap berada dalam koridor pengawasan dan regulasi.
Apabila proyek tidak selesai sesuai target Desember 2025, maka diberlakukan mekanisme perpanjangan waktu maksimal 90 hari, disertai denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari. Sisa pembayaran kontrak akan dialokasikan melalui APBD Perubahan 2026.
“Semua ada aturannya. Tidak ada ruang untuk bekerja di luar regulasi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa proyek Islamic Center tidak dijalankan secara sepihak oleh dinas. Seluruh tahapan, kata dia, berada di bawah pendampingan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari Kejaksaan.
“Artinya, setiap rupiah uang negara yang kami kelola berada dalam pengawasan ketat. Prinsip kehati-hatian itu nyata, bukan sekadar jargon,” jelasnya.
Ujian Keterbukaan Pemerintah Daerah
Bagi Dinas PUTR, persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Jambi bukan hanya perkara menang atau kalah, melainkan ujian bagi tata kelola pemerintahan yang transparan.
“Iya, kita tunggu putusan tanggal 26 Januari nanti. Kami berharap ini menjadi pembelajaran penting, baik bagi kami sebagai penyelenggara pemerintahan maupun bagi masyarakat dalam mengawal pembangunan,” tutupnya.
Putusan Komisi Informasi nantinya akan menjadi preseden penting, tidak hanya bagi proyek Islamic Center, tetapi juga bagi praktik keterbukaan informasi di Kabupaten Batang Hari. Apakah alasan kehati-hatian birokrasi dapat membatasi akses publik atas dokumen proyek strategis, atau justru keterbukaan penuh yang akan ditegaskan, menjadi jawaban yang kini ditunggu publik.(az**afm)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini