Diduga Puluhan Bangunan Permanen di PT SAM Tidak Mengantongi Izin

TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Puluhan Bangunan permanen yang dibangun PT Sumatera Agro Mandiri dilokasi perkebunan kelapa sawit yang berada di belakang Desa Mandiangin Tuo diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal ini dikatakan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Abdulah Fikri saat dikonfirmasi media ini, Rabu(17/11/2021).

Dikatakan nya,kalau selama dia menjabat di dinas PMPTSP belum ada pihak nya mengeluarkan izin mendirikan bangunan baik kantor ataupun perumahan karyawan milik perusahaan PT SAM, padahal ini menurut Abdullah Fikri adalah hal wajib diurus pihak Perusahaan sebelum mendirikan bangunan.

“Kalau selamo sayo di DPMPTSP Belum pernah menerbitkan IMB PT Sam, sebelum mereka mendirikan bangunan harus urus izin terlebih dahulu.” Ujarnya.

Abdulah Fikri menegaskan pihak perusahaan yang tidak mengantongi izin saat mendirikan bangunan harus ditertibkan oleh penegak perda karena sudah ada peraturan daerah nya dan di perda tersebut ada sanksi nya bagi perusahaan yang mendirikan bangunan tanpa izin.

“Itu melanggar Perda TIBUM,” pungkasnya

Sementara GM PT Sumatera Agro Mandiri Purwadi saat di konfirmasi melalui pesan oleh media ini terkait apakah benar pihak perusahaan PT SAM mendirikan bangunan tanpa izin tidak memberikan jawaban apa apa, sampai berita ini di tayangkan media ini masih menunggu hak jawab dari pihak perusahaan.

Penulis: Tim red

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini