TINTA NUSANTARA.CO.ID-Batang hari-Diduga PT.CCP. dan PT.KJS membandel tak hiraukan Intruksi Gubernur (Ingub)Perdah yang belum dicabut, namun tronton angkutan batu bara kembali bebas melintasi di jalan nasional di wilayah Kabupaten batang hari batain XXIV.
Menurut informasi, salah satu pengemudi tronton menyebutkan bahwa tronton batu bara yang melintasi di wilayah Kabupaten Batang hari dan batinXXIV berasal PT.KJS.ke JETY/Stofel SRIKANDI kelurahan Durian luncuk dan juga tambang milik PT .CCP. yang berada di Kecamatan batinXXIV Ke .Jety/stofel JSM. Yang berada d m.Jangga, nerdampingan sekolahan SMKN.3. batang hari.
“Kalau yang dari Durian Luncuk.PT.KJS. dibawa ke JETY/ Stofel Srikandi .
Sementara mobil troton PT .KJS dan PT.CCP dari simpang masing- masing, kembali melewati jalan nasional Walau tak cukup panjang.
Jalan yang di tempuh mobil tronton siang malam dari simpang sampai ke pelabuhan, kurang lebih berkisaran 100.meter perjalanan menjelang menuju pelabuhan tersebut.Menurut Peraturan PERGUP yang ada:
1. Kendaraan yang digunakan wajib menggunakan Truck 2AS atau Truck PS.
2. Jumlah muatan yang diperbolehkan 8 Ton belum termasuk dengan berat kendaraan.
3. Mematuhi tata m pemuatan yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini menjadi tanda tanya serius, kenapa bisa beroperasi Mobil tronton, pemerintah kemana?, dengan hal ini menjadi tanda tanya dan sorotan publik. Kami minta kepada pihak pemerintah pusat dan yang berwenang ikut andil terkait masalah mobil angkutan batubara kalau perlu cabut izinnya itu.Sa,at media ini kompermasi Kasat lantas batang hari terkait permaslahan mobil tronton Roling d jalan lintas.Iptu Agung Prasetyo Soegiono, S.Tr.K., S.I.K.
“Nanti pak, Jika kita Melihat mobil trontonya sedang operasi d jalan litas kita tahan dan kita ambil tindakan yang tegas,Bapk tahu kita jauh dari bulian ke batinXXIV. harap maklum pak.”
Saat ini kalau menurut pandangan kami, (igub) yang dikeluarkan oleh gubernur Jambi Al Haris tidak berlaku. Seolah-olah intrusi gubernur (igug) itu tidak dihargai oleh pihak perusahaan tambang batubara yang beroperasi melintas di jalan nasional.
Dengan adanya aktifitas ilegal tersebut, salah satu masyarakat yang enggan namanya dituliskan meminta kepada aparat kepolisian dan juga Dinas Perhubungan untuk menindak kendaraan tronton yang melanggar. Di karnakan dua PT ini Keberadaan d perkampungan dan wilaya sekolahan.Jika dibiarkan maka kedepan bisa terjadi pencemaran polusi udara dan kecelakaan patal.
Juga Bukan hanya kemacetan, tapi hal itu bisa berakibat berdampak pada rusaknya ruas jalan nasional.
“Kami meminta kepada Kapolda Jambi, dan Kapolres Batang hari untuk segera bertindak. Kendaraan tronton batu bara yang sengaja melintas d siang hari dan malam ini, Jika tidak ada tindakan, maka nanti jangan salahkan kami sebagai masyrakat yang akan bertindak ucapnya.
“Kami berharap kepada pemerintah provinsi Jambi dan Kapolda Jambi termasuk pihak yang berwenang turun langsung, saya rasa tidak akan ada lagi tronton yang membangkang. Saya berharap semua pihak dapat menghargai intruksi yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur Jambi dan hargai dia sebagai pimpinan kita tutupnya. (Az**”)