Tintanusantara. Jakarta, – Setelah Mempelajari Persoalan Tambang Pasir di Magelang, Agus Flores Bisa Memastikan Persoalan masing masing mengklaim memiliki Izin , yang bisa menyelesaikan Kementrian ESDM.
” Soal Tambang Pasir di Magelang, yang bisa menyelesaikan persoalan tersebut Kementrian ESDM, untuk memastikan mana Perusahaan Ilegal dan Mana Yang Resmi,” tegas Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon R Mas MH Agus Rugiarto SH MH, biasa disapa Agus Flores.
Lebih lanjut,Agus mengatakan untuk sekedar pengetahuan, jika ingin menjalankan Bisnis Tambang Pasir Digunung Merapi , harus memahami pula Peraturan Presiden No.70 Tahun 2014, Tentang Tata Ruang Kawasan Taman Gunung Merapi.
Ditambah kan Agus, pihak penambang harus memahami juga tentang Keputusan Dirjen Pengairan No. 176/KPTS/ 1987 Tanggal 2 September 1987 .Selain itu untuk Beroperasi Harus Memiliki Keputusan Menteri Investasi.
” Setahu Saya yang dapat Izin dari Kementrian Investasi baru satu Perusahasahaan, Perusahaan itu memiliki IUP Nomor 1326/1/IUP/PMDN/2021,” Ungkapnya.
Disinggung Nama Perusahasahaan tersebut. Kementrian ESDM dirinya menjelaskan.
” Posisi kita hanya pencari berita dan menjelaskan aturan hukum soal pertambangan,” tegas Pengacara Senior ini.(red)