TINTA NUSANTARA’.CO.ID-Batanghari/Jambi-Sekitar pukul 18.40 Salah satu wartawan FRN binaan Polri melintas dijalan Raya terlihat Ada Satu mobil tengki merah putih lagi parkir ditempat gudang penimbunan minyak ilegal yang terletak di Desa Pematang Lima Suku, Kecamatan Muara tembesi, Kabupaten batanghari Provinsi Jambi.
Sebut Saja (DP) salah satu media di organisasi FRN Batanghari menyampaikan,
“Saya Liat ada mobil tengki merah putih parkir di tempat gudang penimbunan, saya langsung turun dari motor, dan saya langsung foto mobil tersebut , karna di duga mobil tengki tersebut lagi turunkan minyak digudang itu,. Ujar nya
“Tapi saat saya sedang poto tiba-tiba ada orang menghampiri saya dan HP saya langsung dirampas, padahal saya sudah bilang saya wartawan Polri, tapi di juga tak peduli, malah si pemilik gudang sempat mau memukul saya,untunglah saya bergegas mundur dan langsung lari dari tempat tersebut. Lanjut DP tersebut.
Setiba di rumah saya minta tolong sama ketua kampung saya untuk mengambil HP tersebut, akhirnya HP saya di kembalikan sama pemilik gudang bernama ini sial J.tapi sayang poto yang di dalam HP sudah dihapus semua sama orang yang merampas HP saya tadi.
Sempat pihak media ingin kejelasan menelpon melalui Via WA, pihak gudang belum bisa dihubungi.
Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan mengenai kebebasan pers dan keterbukaan informasi
Dan UU Pers tentang orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi wartawan dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di ancam Pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Kami wartawan FRN binaan Polri,Memohon Kepada Kapolri,Kapolda Jambi dan Kapolres Batanghari, Tangkap Pelaku yang menghalangi dan merampas HP wartawan tersebut(Red***)