Implementasi Perda nomor 11 tahun 2017 Sat pol pp lakukan Rahazia.

TINTA NUSANTARA.CO.ID-Muratara-Satuan Polisi pamong Praja Kabupaten Muratara dalam Menterjemahkan Peraturan daerah Nomor 11 tahun 2017 tentang Hewan ternaka berkaki empat melaksanakan Penertiban di sepanjang jalan lintas sumatera dalam wilayah kabupaten muratara selasa, 06/02/2024 pukul 13,00 wib.

Saat awak media mewancarai Kasat Pol ppbmelalui, Kabid Penegak Perda Rizal tristo mengatakan dalam melaksanakan tugas tugas yang terkandung di poin poin Perda nomor 11 tahun 2017 pihaknya selalu melaksanakan rutinitas di sepanjang jalur Lintas sumatera untuk menertibkan Hewan Berkaki empat,

“Kami Hari ini telah mengamankan satu ekor Hewan berkaki empat jenis sapi yang di tangkap dalam operasi penertiban di jalur lintas sumatera desa Batu gajah baru kecamatan Rupit.

Lanjut Rizal,”Pihaknya telah melapoekan hal itu kepada kepala desa setempat untuk tindakan lebih lanjut.

“Kita Telah mengetahui Pemilik Hewan berkaki empat jenis sapi ini dan seterusnya untuk sementara waktu Hewan yang kita tangkap di lepaskan dengan catatan pemiliknya sanggup Mengikuti apa yang tertuang di dalam perda nomor 11 tahun 2017 itu.

Sedangkan Kelanjutan Urusannya masi menunggu Kasat Pol Pp yang saat ini masi dinas di luar daerah,
Terang rizal.

Terkait Sapi yang di amankan anggota sat pol pp tadi, pemiliknya sudah membuat surat perjanjian untuk mematuhi Perda nomor 17 tahun 2017,jadi apabilah ternak itu terjaring lagi dalam penertiban selanjutnya maka akan di angkut sebagai barang bukti agar ditindak lanjuti sebagai mana aturan yang berlaku.

Terahir Rizal tristo berpesan untuk Masyarakat hendaknya Hewan ternak berkaki empat agar memelihara dengan baik untuk tidak berkeliaran di sepanjang jalan lintas karena akan mengganggu Para Pengendara baik roda dua maupun roda empat, karena bila itu terjadi Pemilik ternak akan mengganti Kerugian Yang di sebabkan oleh hewan ternak Berkaki empat itu
Tutup rizal.

(Hanapi Muratara)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini