TINTANUSANTARA.CO.ID, SUNGAI PENUH – Enam tokoh masyarakat Kumun Debai datangi gedung DPRD Sungai Penuh, menyerahkan surat pemberitahuan agar aktivitas pembuangan sampah di TPA sementara di kawasan Renah Kayu Embun (RKE) segera dihentikan.
Kedatangan Tokoh Masyarakat (tomas) Kumun Debai tersebut dikomandoi Ferry Siswadhi dan 5 orang lainnya, langsung menemui Ketua DPRD Sungai Penuh, Fajran, Selasa (4/1) sekira pukul 15.00 Wib sore.
Dalam pertemuan tersebut, Ferry Siswadhi langsung menyerahkan surat hasil musyawarah para tokoh masyarakat Kumun Debai kepada Ketua DPRD Sungai Penuh.
Ketua DPRD Sungai Penuh H Fajran, M.Si dimintai tanggapannya, membenarkan telah menerima surat dari tokoh masyarakat Kumun Debai. Terhadap surat tersebut, dirinya langsung menghubungi pemkot melalui Sekda.
“Langsung kita hubungi Sekda, agar disampaikan kepada Walikota. Surat tersebut bukan permohonan, ini pemberitahuan untuk menghentikan kegiatan pembuangan sampah di RKE,” ungkapnya.
Dikatakannya, tindak lanjut dari dewan untuk saat ini memberitahukan kepada pemkot untuk ditindak lanjuti. Selain itu, juga telah disampaikan kepada pimpinan dan komisi di DPRD Sungai Penuh.
“Kalau DPRD sudah memberitahu pemkot, berarti dewan sudah tahu masalah ini, dan artinya sama dengan meminta pemkot segera menyikapi dan kepada sekda sudah kita sampaikan tolong sikapi dengan cepat,” katanya.
Ditambahkannya, dalam pertemuan dengan tomas Kumun Debai tersebut, dirinya juga meminta agar tidak dihentikan dulu, dan menyarankan agar diberi waktu untuk melakukan kajian mencari solusi.
“Tapi mendengar argumen dan aspirasi yang disampaikan, beliau (tomas,red) menyampaikan tetap sesuai dengan hasil musyawarah, meminta dihentikan pembuangan sampah di sana (RKE,red),” terangnya.
Terhadap hal tersebut, lanjut dia, selaku pimpinan DPRD Sungai Penuh, dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengambil tindakan terlalu cepat.
“Kami mohon masyarakat tidak cepat bertindak. Beri waktu kepada pemerintah mencari solusi terlebih dahulu,” ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang tomas Kumun Debai, Ferry Siswadhi, dikonfirmasi juga membanarkan hal tersebut. Menurut dia, surat pemberitahuan tersebut merupakan pemberitahuan penolakan aktivitas pembuangan sampah di RKE.
“Sebelum ini, kita sudah 3 kali menyurati Pemkot Sungai Penuh dibawah pemerintahan Ahmadi-Antos. Namun tidak ditanggapi dan tidak diindahkan, sehingga kita menghadap dewan,” ungkapnya, Rabu (5/1).
Dijelaskannya, surat pemberitahuan yang diserahkan tersebut lengkap dengan dokumen lainnya, baik itu surat yang dilayangkan ke pemkot sebelum ini, termasuk surat dari Kementerian Kehutanan melalui KPHP tertanggal 5 Oktober 2021 lalu, yang meminta Pemkot Sungai Penuh tidak membuang sampah di kawasan hutan produksi RKE.
“Dengan surat yang disampaikan ke dewan ini, jika tidak juga ditanggapi, mungkin kami masyarakat akan menutup paksa dan memblokir akses ke lokasi pembuangan sampah di RKE,” terangnya.
(Wardizal)