Berani Menyikap Tabir

Menampik Adanya Pungli, Pihak SMAN 1 Paksa Murid Tanda Tangan Surat Pernyataan

TINTANUSANTARA.CO.ID

BATANGHARI – Viralnya pemberitaan di beberapa media online dalam beberapa hari ini, terkait adanya dugaan pungli yang di lakukan pihak sekolah SMAN 1 Batanghari provinsi Jambi dengan memungut biaya perpisahan permurid untuk kelas XII sebesar Rp 205.000 dan untuk kelas X serta kelas XI permurid sebesar Rp 30.000.

Salah seorang wartawan di salah satu media online yang mendatangi pihak sekolah Rabu (9/3/2022) kepala SMAN 1 Batanghari menjelaskan bahwa terkait perpisahan tersebut itu semua atas keinginan murid murid semua.

Kepala SMAN 1 mengelak terkait ketika di tanya besaran uang yang di minta kepada setiap murid lebih khusus lagi murid kelas XII, sebut nya itu urusan komite sekolah jelas kepala sekolah yang bersangkutan.

Anehnya lagi pungutan yang di minta sebelumnya tidak pernah melakukan rapat atau berkoordinasi dengan para wali murid yang ada.

Salah seorang wali murid yang mohon namanya tidak di publikasi kan menyebut besaran iuran tersebut harusnya di rapatkan dulu sama para wali murid, biar seluruh wali murid tau rincian kegiatan apa saja yang akan di laksanakan, cetusnya.

“Kasihan kalau seperti ini ketua komisi di jadikan kambing hitam oleh kepala sekolah yang bersangkutan,” tegasnya.

“Banyak bang bisa mencapai kurang lebih Rp 100.000.000 kalau uang tersebut terkumpul semua mulai dari kelas XII, kelas X dan kelas XI, ini semua harus bisa di pertanggung jawabkan oleh pihak sekolah bang,” pintanya.

Ia menjelaskan baru saja mendapat laporan dari anaknya bahwa tadi pagi Rabu (9/3/2022) pihak sekolah memberikan surat agar seluruh murid menandatangi surat pernyataan terkait pungutan dan kegiatan perpisahan yang akan di laksanakan itu benar benar kemauan dari para murid yang ada, “Aneh bang seolah olah pihak sekolah secara tidak langsung ingin melepaskan kesalahannya dan di limpahkan ke pada muri-muridnya, suatu pengalihan tujuan agar pihak sekolah sewaktu waktu di panggil oleh instansi berwenang dapat melepaskan tanggung jawabnya”.

“Batanghari sendiri saat ini di level tiga penyebaran virus vovid-19, apa bisa di berikan izin oleh pemerintah untuk melaksanakan kegiatan tersebut.”  imbuhnya. (Azhar)