TINTANUSANTARA.CO.ID, MUARO JAMBI – HS alias Ucok (25) membunuh tante dan sepupunya karena kesal, salah seorang korban enggan dititipi uang Rp 2.040.000 untuk ditransfer ke istrinya yang berada di Kecamatan Kandis, Kabupaten Indragiri Hilir.
“Pengakuan tersangka, dia tega membunuh tante dan sepupunya karena kedua korban marah-marah, usai dia memberikan uang agar ditransfer ke rekening istrinya yang berada di Inhil kepada NM,”kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto, saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Muaro Jambi, Selasa (14/1).
Ucok ditetapkan sebagai tersangka, setelah mengaku sebagai pelaku pembunuhan saat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi dan Satreskrim Polres Muaro Jambi, Minggu (12/1).
Sehari sebelumnya, jajaran kepolisian mendapati HT dan NM ditemukan tewas dalam kamar Mes PT MPB, di Desa Bakung, Kabupaten Muaro Jambi akibat luka akibat hantaman benda tajam dan benda tumpul.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti uang sebesar Rp2.450.000, satu buah senapan angin serta satu butir peluru, pisau tongkat panjang, baju kaos oblong, bantal dan sarung bantal. Polisi menjerat Ucok dengan pasal berlapis yakni pasal 340 subsider 338.
Pembunuhan terjadi, Sabtu (11/1) malam sekitar pukul 19.00 Wib. Saat itu HS menggedor kamar NM kemudian menyerahkan uang agar ditransfer ke istrinya, lalu tersangka dan korban masuk ke kamar masing-masing yang berada bersebelahan.
Sesaat kemudian NM dan menggedor kamar pelaku, mempertanyakan kejelasan uang yang dia serahkan sebelumnya. Belum sempat dijawab pelaku, keduan korban kembali masuk ke kamar sambal membanting pintu.
“Kesal melihat sikap kedua korban, lalu tersangka masuk ke dalam kamarnya mengambil senjata angin dan senjata tajam, kemudian masuk kedalam kamar yang ditempati kedua korban. Sempat terjadi cekcok sebelum tersangkat melakukan pembunuhan,”kata AKBP Ardiyanto.
Tersangka pertama kali membunuh tantenya, Ucok menembakkan satu butir peluru senapan angin ke bagian kening HT. Usai menembak, Ucok lantas meletakkan senjata angin ke lantai untuk kemudian menikam dada kiri HT hingga tewas.
Selanjutnya, Ucok menghabisi nyawa sepupunya NM. Korban ditendang hingga terpental jatuh, lalu ditikam pada dada kiri dan dibekap dengan bantal hingga tewas.
Usai membunuh kedua korban, tersangka mengambil uang yang sebelumnya dia berikan di badan jasad sepupunya NM sebelum meninggalkan kamar. (ary)