Tersangka Cabul Bocah di Sarolangun Mencoba Bunuh Diri saat Ditangkap Polisi

TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Tersangka pencabulan bocah sembilan tahun di Kecamatan Mandiangin, Sarolangun, TV (60), mencoba bunuh diri dengan meminum cairan racun saat ditangkap polisi.
“Saat melihat polisi datang, TV langsung mengambil botol cairan racun tikus dan langsung meminumnya sebelum kami tangkap,” kata Kaporles Sarolangun, AKBP Deni Haryanto ED, Minggu (19/1/2020).
Polisi awalnya tidak menyangka TV mencoba bunuh diri dengan menenggak cairan racun. Awalnya tersangka dikira hanya meminum air kemasan rasa yang biasa di konsumsi anak-anak.
“Namun saat berada di dalam mobil untuk di bawa ke Polres, kondisi tubuh tersangka lemas dan sulit bernafas. Saat ditanya, dia mengaku telah meminum racun tikus,” ujarjya.
Mendengar pengakuan tersangka, jajaran Reskrim Polres Sarolangun langsung melarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapat perawatan.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres untuk diproses lebih lanjut. Polisi memastikan akan melimpahkan kasus ini ke Kejari Sarolangun agar segera di sidang.
Tersangka ditangkap polisi saat berada di rumah anaknya di RT 02 Desa Butang Baru, Mandiangin, sekitar pukul 17.00 Wib, Jumat (17/1). Penangkapan tersangka mengacu laporan polisi, LP/B-64/X/2019/SPKT/Res Sarolangun tanggal 11 Oktober 2019, atas laporan ibu korban.
Kamis 9 Januri 2020, seratusan orang terdiri dari ibu-ibu menggelar aksi unjuk rasa di Polda Jambi terkait kasus pencabulan yang dilakukan tersangka.
Koordinator Aksi Anjaromani mengatakan, kedatangan mereka mendesak Polres Sarolangun segera menahan tersangka TV dan melimpahkan kasusnya ke meja hijau.
Sementara ibu korban, Intan mengatakan, tersangka Toi telah enam kali melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya dibawah ancaman. Aksi pelecehan diketahui pertama kali, Rabu 9 Oktober 2019 dan langsung melapor ke Polsek Mandiangin. (Ary)