TINTANUSANTARA.CO.ID,Melawi,Kabar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi telah menyerahkan dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran / Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan APBD Melawi 2025 ke DPRD Melawi.
Selanjutnya, DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) akan melakukan pembahasan sebelum disepakati bersama melalui sidang paripurna DPRD Melawi.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Melawi, Paulus, pada Jumat (18/7/2025).
Paulus menyampaikan, hingga kini memang dokumen rancangan KUA-PPAS APBD perubahan Melawi 2025 tersebut belum dilakukan pembahasan bersama, lantaran saat ini Banggar dan TPAD masih dalam agenda pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Melawi 2024.
“Pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD perubahan 2025 akan dimulai menyusul disepakatinya Peraturan Daerah (Perda) tentang LPj APBD Melawi 2024 oleh pihak legislatif dan eksekutif,” terang Paulus.
Senada dengan Sekda Paulus, Ketua DPRD Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa, mengungkapkan Banggar dan TPAD akan melakukan pembahasan mendalam terhadap rancangan KUA-PPAS perubahan, setelah LPj APBD Melawi 2024 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Pembahasan APBD perubahan bisa dilakukan setelah LPj APBD Melawi 2024 disetujui dalam bentuk Perda, setelah itu tim Banggar dan TPAD melaksanakan rapat-rapat pembahasan,” ujar Ogi, akrab di sapa itu, Jumat (18/7/2025).
Setelah KUA-PPAS disetujui, lanjut legislator PAN itu, DPRD akan menyusun Raperda tentang perubahan APBD.
Lebih lanjut Ogi menjelaskan, meski secara aturan terhadap waktu pembahasan dan pengesahan KUA – PPAS APBD perubahan dinilai masih cukup sebelum tiga bulan anggaran berakhir.
“DPRD Melawi menargetkan pembahasan dimulai pada awal Agustus dan dapat rampung pada bulan September,”.
“Selanjutnya pada 30 September direncanakan penandatanganan berita acara persetujuan bersama rancangan KUA-PPAS APBD perubahan menjadi Perda antara DPRD dan Bupati, namun sebelum jadwal itu bisa saja pembahasan rampung dan pengesahan dipercepat sebelum 30 September,” sambungnya.
Dijelaskan, perubahan APBD dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal KUA, seperti efisensi anggaran, kondisi darurat, pergeseran anggaran antar program, maupun penggunaan SILPA dari tahun sebelumnya.
Ogi menuturkan, pembahasan yang cepat dan tepat waktu akan memastikan bahwa anggaran daerah dapat dialokasikan secara efektif dan efisien untuk mendukung program pembangunan daerah.
Ia kembali menegaskan, pembahasan akan dilakukan maksimal dan tepat waktu karena sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ.