TINTANUSANTARA.CO.ID, MURATARA – Memorandum Of Understanding (MOU) antara PT. Graha Sukses Pratama dengan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang ditanda tangani pada tahun 2004 yang lalu, sampai saat ini belum jelas manfaatnya untuk Pemkab Muratara.
Hal ini membuat pihak Pengelolah Aset Daerah (BPKAD) dan Stap Khusus Bupati Bidang tata kelolah dan Pengembangan Aset Daerah turun langsung kelokasi lahan yang tertera dalam MOU seluas 40 Hektare bertempat di Kecamatan Ulu Rawas Desa Napal Licin.
Pengecekan lokasi lahan seluas 40 hektar Kamis (17/02) pukul 8.00 Wib sampai dengan selesai dari pihak Pemkab Muratara dipimpin langsung oleh Stap Khusus Bupati Bidang Tata kelolah dan Pengembangan Aset Daerah, Aipi Gustori yang beranggotakan Kabid Aset BPKAD, Kabid Tibum Sat Pol PP, Kabag Hukum Setda, Kabag Tata Pemerintahan Setda, Kabid Pertanahan DLHP, Kabid Promosi Disbudpar, Camat Ulu Rawas, Kepala Desa Napal Licin dan Tokoh Masyarakat di desa yang berdampingan dengan lahan seluas 40 hektare tersebut.
Staf khusus Bupati Bidang Tata kelolah dan Pengembangan Aset, mengatakan lahan seluas 40 hektare yang terletak di desa Napal Licin tersebut sangat berpotensi untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata, karena di lahan itu ada Goa Napal Licin ini jika di kelola dengan baik tentunya akan menambah PAD Muratara, untuk itulah kita Croscek semua aset Muratara agar dapat terakomodir dan Kedepaan bisa meningkatkan PAD Kabupaten Musi rawas Utara.
Masi ditempat yang sama Kabid Aset BPKAD Muratara menjelaskan bahwa, “hari ini, kami melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan lahan serta menginventarisasi Barang/Aset Milik Pemkab Muratara berupa lahan seluas 40 hektare yang dikelola oleh PT. GRAHA SUKSES PRATAMA, sudah ketemu dan sudah dilakukan penentuan titik-titik koordinat melalui pengukuran GPS, Ini semua berkat bantuan dari tokoh masyarakat Bastari,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media.
Lanjut Yayan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dilapangan PT. GRAHA SUKSES PRATAMA sekarang tidak beroperasi lagi.
Sedangkan Kabag Hukum Setda Menyampaikan apa yang kita lakukan ini tentunya merujuk dari Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Perbub Nomor 20 tahun 2016 yang Mengatur Sistem dan Prosedur pengelolaan Barang milik Daerah.
Selanjutnya keterangan dari Tokoh Masyarakat tanah/Lahan tersebut apabila sudah habis masa Kerjasama maka tanah/Lahan itu dikembalikan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana tertuang dalam perjanjian dihadapan notaris Ida Kusuma, SH Nomor 25 tanggal 06 Juni 2005, copinya surat perjanjian ada di Bastari tokoh Masyarakat.
Dilanjut Bastari, Lahan seluas 40 hektare bukan Hutan yang termasuk dalam wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat(TNKS) karena saya paham betul batas-batas lahan tersebut tutupnya. (Hanapi)