Tak Jelas Kepastian Hukum, Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus Jembatan Fiktif Rp 1,4 M di Kota Sungai Penuh

Tintanusantara.co.id, Sungaipenuh-Kejagung diminta untuk mengambil alih penanganan kasus jembatan fiktif senilai Rp 1,4 miliar berlokasi di Desa Koto Tengah, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi. 

Pasalnya, penanganan kasus tersebut di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dinilai lamban, Berlarut-larut dan Tertunda-tunda sehiingga menimbulkan ketidakpastian hukum ditengah masyarakat. 

Diketahui, kasus jembatan yang dikerjakan CV Bomax dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,4 miliar bersumber dari dana APBD Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022 lalu tidak dikerjakan sama sekali oleh pihak kontraktor pelaksana. Sedangkan uang muka 30 persen dicairkan oleh pihak Dinas PUPR Kota Sungai Penuh kepada CV Bomax selaku kontraktor pelaksana.

Bukan hanya itu saja,, dana konsultan pengawas proyek juga sudah dicairkan oleh pihak Dinas PUPR Kota Sungai Penuh 100 persen ke Konsultan pelaksana CV DHARMA SUARGA KONSULTAN dengan nilai kontrak senilai Rp 74.848.000. Sedangkan kedua kegiataan tersebut nol persen.

Sesuai arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa harus memiliki keberanian mengungkap dan menangani kasus-kasus yang melibatkan penguasa daerah. Jika terdapat perbuatan yang menyimpang, menyebabkan kerugian negara dan menyengsarakan masyarakat, harus ditindak tegas.

Dilansir dari Jaksapedia, Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong Insan Adhyaksa di seluruh Indonesia untuk berani mengungkap dan menangani kasus-kasus yang melibatkan penguasa daerah.

Kejagung menekankan bahwa penegakan hukum harus tajam ke atas dan humanis ke bawah. Pesan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Rabu 18 Oktober 2023.

Menanggapi hal tersebut, Zoni Irawan aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh kepada media ini mengatakan, bahwa penanganan kasus korupsi jembatan fiktif di Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022 dengan nilai Rp 1,4 M dinilai lamban, berlarut-larut dan tertunda-tunda sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat, terang Zoni.

“Jika terdapat perbuatan yang menyimpang, menyebabkan kerugian negara dan menyengsarakan masyarakat, harus ditindak tegas. Apalagi proyek jembatan fiktif di Dinas PUPR Kota Sungai Penuh ini sudah dicairkan uang muka fisik 30 persen, dan konsultan pengawasnya 100 persen, namun realisasi fisiknya Nol persen di lapangan. Jadi sebenarnya kasus ini sudah terang benderang,” ujar Zoni.

Untuk itu ia minta kepada Kejagung agar dapat mengambil alih penanganan kasus korupsi tersebut yang penanganannya dinilai Berlarut-larut dan Tertunda-tunda sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat, tegas Zoni.

Terpisah, hal senada juga disampaikan aktivis Kerinci Yoseprizal yang saat dikonfirmasi juga meminta hal yang sama, agar pihak kejagung dapat segera turun ke lokasi pekerjaan yang diduga fiktif, dan segera proses persoalan yang diduga telah merugikan masyarakat dan negara. 

“Iya, kami minta kejagung agar dapat turun lansung ke lokasi pekerjaan yang diduga fiktif ini, agar permasalahan ini bisa segera jelas titik terangnya, kalau ini terbukti bermasalah segera proses dan tindak sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” ucapnya. 

Sementara itu, pihak Dinas PU Kota Sungai Penuh melalui Teguh selaku PPK yang saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Kota Sungai Penuh belum dapat tanggapan dan Keterangannya terkait hal ini.(We)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini