TINTANUSANTARA.CO.ID
MURATARA – Puluhan masyarakat mengatas namakan Gerakan Aksi Aspirasi Rakyat (GASPIRAT) Muratara, menggelar aksi demo didepan kantor DPRD Muratara Kamis (10/03) pukul 11.00 Wib.
Pendemo menuntut atas beredarnya Video Asusila di Media sosial dan pemberitaan di beberapa Media online tentang Video Call Sex (VCS) salah satu anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dari Partai Gerindra inisial (DK) yang mana menjadi perhatian dan perbincangan di kalangan Masyarakat luas.
Hal ini disampaikan Wawan Kurniawan sebagai Korlap Aksi, di dalam peraturan DPRD Kabupaten Muratara Nomor 24 Tahun 2019 tentang Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 1 poin 4 dijelaskan kode etik DPRD yang selanjutnya disebut kode etik adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga Martabat, Kehormatan, Citra, dan Kredibilitas DPRD,” jelas Wawan saat menyampaikan Orasinya.
Selang Beberapa saat para Pendemo Berorasi maka pihak DPRD di wakili oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Efendi Aziz menemui para pendemo dan salah satu pendemo Evi Erlangga Menyerahkan tuntutan mereka kepada Sekwan untuk diteruskan sesuai dengan apa yang telah pendemo sampaikan baik lisan maupun tertulis.
Dijelaskan juga di BAB XI tentang kode etik pasal 124 ayat 1 dan 2 tertulis jelas Bahwasanya ada yang harus dijaga oleh seorang anggota DPRD mulai dari sikap dan prilaku anggota DPRD hingga larangan sampai dengan ha-hal yang tidak patut dilakukan oleh anggota DPRD.
Ini sangat jelas merusak nama baik institusi tidak lagi menjaga Kehormatan, Martabat Citra, dan Marwahnya sebagai Pejabat Publik (Public pigure) seharusnnya sebagai Pejabat Publik harus menjadi teladan bagi anak-anak muda bukan malah melakukan hal-hal yang tercela dan tidak terpuji sehingga menciderai kepercayaan Masyarakat terhadap wakilnya di Lembaga yang terhormat ini.
Lanjut Sang Orator, segala kebijakan dan masa depan Kabupaten Muratara disusun dan disahkan oleh DPRD dan Eksekutif dengan hal tersebut di atas setelah dikaji bahwasanya GASPIRAT Kabupaten Muratara, secara tegas meminta oknum anggota DPRD Muratara tersebut diberhentikan sesuai dengan aturan yang berlaku, karna sudah melanggar sumpah janji/kode etik,sebagai Anggota DPRD yang mewakili Masyarakat secepatnya Pimpinan DPRD dan kami juga berharap secepatnya Badan Kehormatan Dewan mengambil tindakan, dengan memberikan sanksi berupa pemberhentian terhadap anggota DPRD Kabupaten Muratara tersebut,” tutup Wawan Kurniawan sang Orator Dengan Bearapi-api.
Jurnalis: Hanapi