PT SAPM Akan Didenda, Tidak Sediakan Plasma Sesuai HGU

Melalui mediasi yang dilakukan untuk kedua kalinya ini, kata Arif maka pihak perusahaan PT SAPM akan dikenakan Sanksi berupa denda. Maka, pihak Dinas TPHP akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempelajari mengenai Sanksi denda yang diberikan pada perusahaan PT SAPM karena keteledorannya terlambat membangun kebun plasma dan kewajiban lainnya yang menimbulkan konflik dengan masyarakat.

“Kita akan mencari formula untuk memberikan Sanksi, berupa denda, itu sudah ditugaskan kepada perkebunan dan BPN, dan diberikan waktu satu minggu dan satu minggu dilakukan pembahasan. Apabila tidak mau bayar denda, kita berikan peringatan, jika belum juga baru dilakukan pencabutan,” katanya.

Selain itu, ia juga meminta seharusnya setiap perusahaan perkebunan yang melakukan pengusulan izin HGU agar BPN Sarolangun tegas dalam persoalan kebun plasma, apakah sudah ada dipersiapkan oleh perusahaan.

Namun, dalam hal ini nyatanya hanya membuat surat pernyataan sehingga proses penerbitan izin HGU cepat, dan itu membuat kecurigaan, karena tidak menutup kemungkinan akan ada biaya yang besar.

“Saya tidak menuduh, kalau proses cepat itu besar biayanya. Kita mengirim surat saja kalau pakai yang biasa, kilat dan ekspres beda kecepatan sampai ke tujuan tapi besar juga biayanya,” katanya.

“Kenapa harus dikeluarkan kalau plasma ya belum ada, tapi kalau sudah ada keluarkan, karena investasi untuk masyatakat juga, maka saya minta juga bpn ini tegas,” kata dia menambahkan. (yan)

 

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini