TINTANUSATARA.CO.ID, SUNGAI PENUH – Pembangunan turap/talud/bronjong dari sumber Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2021 terkesan menentang arus. Dalam hal ini disampaikan Fachrurrozi Sukmana ketua LSM GPRI Prov. Jambi sekaligus media Tintanusantara.co.id.
Menjadi pertanyaan besar, kenapa bahan galian sertu ditumpuk dikantor PU Kota Sungai Penuh dan untuk jadi apa?, sementara dulunya juga pernah terjadi hal yang sama dalam penggalian Sungai Bungkal yang bahan galianya ditumpuk di RSUD H. Bakri dan ternyata bahan galian tersebut diduga sudah disulap dan proyek ini dikerjakan diatas jembatan, apakah hal tersebut diperbolehkan?.
Adapun temuan yang di duga menyalahi aturan diantaranya, 1. Pekerja bekerja memuat bahan galian sertu diatas jerambah/jembatan, 2. Merusak bangunan yang sudah ada, 3. Bahan galian sertu d tumpuk dikantor PU Kota Sungai Penuh, 4. Pekerjaan penggalian tangul/turap sudah digali tapi tidak diselesaikan yang mengakibatkan terjadi retakan pada rumah warga. Insya Allah kami akan mempertanyakan pada pihak PU Kota Sungai Penuh, tuntas Fachrurrozi. (Tim)