PPJPL Desak Mabes Polri Usut Tuntas Oknum Anggota DPRD Kerinci Fraksi PKB.

Pemilik Dua Tabang Galian C Ilegal

Tinta nusantara. Jakarta,- Gelombang Aspirasi dari Pemuda dan Mahasiswa yang terhimpun dalam Pergerakkan Pemuda Jambi Peduli Lingkungan (PPJPL) Jum’at (19/01) dengan langkah kongkrit, mereka mendatangi Mabes Polri dalam rangka menyampaikan kegelisahan dan tuntutan Masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Madya Sungai Penuh terkait pencemaran lingkungan yang memprihatinkan, hal tersebut mereka lakukan karena minus nya rasa kepecayaanasyarakat terhadap penegakan hukum dikabupaten Kerinci yang kian pelik.

Pergerakan Pemuda Jambi Peduli Lingkungan (PPJPL) dalam aksi tersebut Para peserta apasi menuntut Kapolri untuk mengusir tuntas dugaan Pelanggaran Hukum yang sudah menganggakangi UU serta Menabrak Aturan perizinan yang dilakukan oleh pemilik dua tambang Galian C yang terletak di Sungai Tuak, Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan. Gunung Kerinci, Kabupate Kerinci, Provinsi Jambi.

Kedua Tambang Galian C ilegal tersebut diduga kuat milik Arwiyanto salah satu Anggota DPRD Kabupaten Kerinci saat ini berada Komisi III yang dikelola oleh CV. PILAR USAHA satunya diduga milik Ramli Umar dikelola oleh R K (PT. KUARINDO RESKI PRATAMA).

Pada kesempatan tersebut para peserta aksi mengatakan bahwa Kedatangan mereka bukan sekedar seruan, melainkan upaya nyata dalam mengawal keadilan lingkungan dan Supremasi Hukum.

“kami disini bukan hanya sekedar sejenis seruan ini bukti nyata kepedulian kami terhadapa lingkungan hidup dan supermasi hukum yang lemah di kabupaten kerinci, ” ungkap Korlap dengan tegas.

Dalam Orasi yang dipimpin oleh Weka Ade Putra, Koordinator Lapangan (Koorlap) PPJPL, terdengar suara lantang meminta Kapolri untuk mengusut tuntas

“Kami meminta pihak Kepolisian sebagai penegak hukum untuk segera memanggil dan Periksa Arwiyanto politisi partai PKB Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kerincidan pihak swasta RK atas dugaan menguasai dan mengelola tambang Galian C Illegal,”pintanya.

Hal tersebut berdasarkan data yang mereka miliki bahwa usaha tambang galian C mereka tidak mengantongi izin AMDAL, dan tidak membayar pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP.

“Dua tambang Galian C “Raksasa” tersebut tidak adanya pengendalian kolam endapan atau proses limbah hasil tambang galian C, dan berdampak pada kerusakan lingkungan yang mengakibatkan pendangkalan Dasar Aliran Sungai (DAS),” ujarnya.

Akibat semrawut nya tatanan pengelolaan dua tambang galian C tersebut sehingga menjadi salah satu penyebab dari Banjir Besar yang sedang melanda Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh pada saat ini.

“Dampak dari ketidak jelasnya peraturan dan melakukan penambangan galian C sesuka hati pengusaha salah satu penyebab musibah banjir bandang yang melanda Kerinci dan sungai penuh saat ini, ” ungkapnya

Lemah nya penegakan peraturan UU dan penegakan hukum sampai saat ini dua tambang Galian C tersebut masih tetap eksis beroperasi di Kabupaten Kerinci sampai saat ini padahal jelas dua Galian C tersebut tidak mengantongi izin dan tidak mengikuti pertukaran alias Illegal,

“jika tidak ada perjalanan kongkalingkong yang membackingi mereka merasa kuan bahkan terkesan Kebal Hukum sementara Masyarakat yang menjadi korban.” ujarnya.

Weka Korlap Aksi PPJPL menegaskan bahwa pergerakan mereka tidak hanya sampai disini. Aksi selanjutnya akan diadakan didepan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Jika belum ada tindakan kongrit dari penegak hukum terhadapa pemilik tambang galian C di kabupaten Kerinci kami akan melanjutkan aksi damai di kantor kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, ” tuntas nya. (red/tim)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini