Berani Menyikap Tabir

Polsek Sarolangun dan Polsek Jaluko Berhasil Menangkap Pelaku Penggelapan

TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Berkat kerjasama Polsek Sarolangun dan Polsek Jaluko pelaku penggelapan berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Penangkapan pada hari Selasa (2/11/2021) oleh Unit Reskrim Polsek Sarolangun  berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-37/XI/2021/JMB/RES SRL/SEK SRL, tanggal 02 November 2021, oleh SG.

Dari keterangan SG bahwa HA diketahui sedang dalam perjalanan untuk melarikan diri ke Jambi. Kemudian Unit Reskrim Polsek Sarolangun meminta kepada SG agar keluarga SG di Jambi untuk menghadang HA.

Unit Reskrim Polsek Sarolangun berkoordinasi dengan Polsek Jaluko terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut.

Sekira pukul 20.00 WIB HA berhasil diamankan di Polsek Jaluko, lalu Unit Reskrim Polsek Sarolangun bergerak menuju ke Polsek Jaluko dan berkoordinasi dengan Polsek Jaluko dan kemudian membawa HA ke Polsek Sarolangun.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Sarolangun melakukan interogasi singkat terhadap HA dan mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut.

Hal ini dikatakan Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, S.IK., M.T.C.P., C.F.E., melalui Kapolsek Sarolangun Iptu Dwiyatno.

Dikatakannya kronologis kejadian berawal pada hari Selasa 02 November 2021 sekira pukul 08.30 WIB HA (pelaku) meminta izin kepada SG (pelapor) untuk mengambil paket di J&T Sarolangun. Setelah 1 jam kemudian HA belum juga kembali, kemudian SG menghubungi terlapor namun terlapor beralasan masih menunggu kurir J&T. Merasa curiga SG kemudian menanyakan kepada karyawannya yang merupakan teman-teman HA dan dari sana SG mengetahui bahwa HA sedang menunggu mobil untuk pergi ke Jambi.

Kemudian SG berusaha mencari keberadaan HA. Lalu SG menemukan ternyata HA telah memalsukan pembelian barang/speart part mobil dari SG dan juga dari beberapa pelanggan SG. Atas kejadian tersebut SG merasa nama baik tokonya buruk.

Akibatnya SG mengalami kerugian materil sekira Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kemudian SG melapor ke Polsek Sarolangun guna proses hukum yang berlaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa uang tunai sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) 3 (Tiga) lembar slip bukti transfer, 2 (Dua) lembar nota pemesanan barang.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal: 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana.

Penulis: Andra