Pers Dilecehkan di Lokasi Proyek APBD, AKPERSI Bogor Disorot, AKPERSI Gorontalo Murka: Ini Bukan Candaan, Ini Pelanggaran UU Pers

Tinta nusantara, co, id. Gorontalo – Dugaan pelecehan terhadap insan pers kembali mencuat dan menuai kecaman luas. Wakil Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Bogor, Siti Nurjanah, bersama dua orang anggotanya, diduga mengalami pelecehan verbal oleh oknum pelaksana proyek rehabilitasi turap saluran air di Perumahan Villa Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 16 Desember 2025, saat ketiganya menjalankan tugas jurnalistik berupa peliputan dan konfirmasi pekerjaan proyek. Namun, di lokasi proyek, mereka justru menerima ucapan bernada merendahkan profesi wartawan dengan kalimat “jualan gorengan saja”, yang diduga dilontarkan oleh oknum pelaksana proyek.

Meski dalihnya disebut hanya sebagai candaan, pernyataan tersebut dinilai melecehkan martabat pers, tidak etis, dan berpotensi melanggar hukum, terlebih dilontarkan kepada wartawan yang tengah menjalankan tugas resmi.

Proyek yang menjadi lokasi kejadian merupakan Rehabilitasi Turap Saluran Air Perahu Villa Balaraja, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran Rp198.030.000,00, Nomor Kontrak 610/77-PL/PPK-SDA/K/APBD, dan dilaksanakan oleh PT Khodijah Putri Jaya Perkasa.

Waka DPC AKPERSI Kabupaten Bogor, Siti Nurjanah, menegaskan bahwa kehadiran wartawan di lokasi proyek merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara.

“Kami datang secara resmi untuk melakukan konfirmasi pekerjaan proyek. Ucapan menyuruh wartawan ‘jualan gorengan saja’ jelas tidak etis, merendahkan profesi pers, dan tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Kasus ini langsung mendapat perhatian serius dari AKPERSI Gorontalo. Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Gorontalo, M. Refsi Rey Musa, S.H., C.ILJ, mengecam keras tindakan oknum pelaksana proyek tersebut dan menilai pernyataan itu sebagai bentuk pelecehan dan intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

“Pers dilindungi secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” tegas Refsi Rey Musa.

Ia menilai ucapan merendahkan wartawan di lokasi proyek APBD menunjukkan arogansi dan minimnya pemahaman hukum, serta berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Hal senada disampaikan Bendahara DPC AKPERSI Kabupaten Pohuwato, Rahmat Dalangko, yang menyebut tindakan tersebut sebagai pelecehan terhadap institusi pers secara keseluruhan.

“Jika wartawan yang menjalankan tugas resmi diperlakukan seperti ini, maka itu adalah ancaman nyata bagi demokrasi. Proyek yang dibiayai uang rakyat wajib terbuka dan siap diawasi media,” ujarnya.

Sementara itu, Humas DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Dedi Bertus, C.ILJ, juga mengecam keras dugaan pelecehan tersebut. Ia menilai ucapan oknum pelaksana proyek sudah masuk kategori intimidasi verbal terhadap pers.

“Ini bukan sekadar ucapan bercanda. Ketika wartawan dilecehkan saat bekerja, itu berpotensi melanggar UU Pers dan mencederai kebebasan pers. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk di lapangan,” tegas Dedi Bertus.

AKPERSI mendesak agar perusahaan pelaksana proyek serta instansi terkait segera melakukan evaluasi dan pembinaan tegas terhadap oknum pelaksana di lapangan. AKPERSI menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun pihak yang kebal terhadap pengawasan media, terlebih dalam proyek yang menggunakan dana publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Khodijah Putri Jaya Perkasa maupun oknum pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelecehan terhadap tiga wartawan AKPERSI tersebut.

AKPERSI menyatakan akan mengawal kasus ini secara serius, demi menjaga marwah profesi pers serta menegakkan kemerdekaan jurnalistik sesuai amanat undang-undang. (*)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini