TINTANUSANTARA.CO.ID, TANJAB BARAT – Kementerian Agama Kabupaten Tanjab Barat menutup sementara pengajuan permohonan akad nikah yang diajukan warga mulai 1 April 2020.
Kepala Kantor Kementerian Agama Tanjab Barat, Hasbi mengatakan, penutupan ini mengacu surat Edaran Menteri Agama Nomor P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang perubahan atas surat edaran Dirjen Bimas Islam P-002/DJ-III/Hk.00.7/03/2020 tentang pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 pada area publik di lingkungan Dirjen Bimas Islam.
“Permohonan akad nikah masa darurat Covid19 seperti terjadi saat ini, untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami imbau smasyarakat untuk menunda,” katanya, Selasa (7/4/2020).
Penutupan pengajuan permohonan nikah ini akan terus diterapkan hingga ada perubahan peraturan dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Saat ini Kemenag melalui KUA di Tanjab Barat hanya melaksanakan proses akad nikah yang telah disetuji sebelum 1 April 2020.
“Proses akad nikah akan dilakukan mengikuti standar keamanan yang telah ditetapkan pemerintah sejalan upaya mencegah penyebaran virus Corona,”katanya.