DLH Kabupaten Sarolangun Sebut PT SAM Belum Ada Izin Penyimpanan Limbah

TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Menanggapi persoalan dugaan pihak perusahaan PT Sumatera Agro Mandiri (PT SAM) membuang limbah B3 sembarangan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sarolangun melalui David kepala bidang pengelolaan sampah dan limbah B3 ketika di konfirmasi Rabu (4/8/2021) melalui pesan WhatsApp mengatakan, kalau limbah b3 tidak boleh dibuang melainkan harus disimpan, kalau limbah cair boleh dibuang namun harus memenuhi baku mutu lingkungan.

“Terkait ada, apa tidak nya izinnya silakan tanya ke bidang Bu Evariyanti,” sebut nya.

“Untuk masalah limbah B3, saya kemarin sudah tanya dengan kasi saya, menurut data yang ada dengan kami, PT. SAM belum ada ngurus Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (Izin TPS LB3).” Pungkasnya

Sohadi Sohan Kabid penindakan DLH kab Sarolangun ketika di konfirmasi dan dimintai tanggapan nya mengatakan,

“Kalo masalah ini minta tanggapan dari pak kadis dulu, kalau saya langsung memberikan tanggapan, nanti saya disalahkan pak Kadis.” Pungkasnya. ( An)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini