Pembangunan TPS3R Melalui ADD Dibangun Tanpa Juknis dan Regulasi Disorot

TINTANUSANTARA.CO.ID, SUNGAIPENUH – Pernyataan ketua DPRD Kota Sungai Penuh Fajran bahwa pembangunan TPS 3R tanpa melalui juknis dan regulasi membuat sejumlah aktivis anti korupsi kaget.

Mereka merasa heran, tanpa adanya Juknis dan Regulasi Pemkot Sungai Penuh bisa menjalankan proyek TPS 3R melalui ADD dan dikelola oleh Desa.

Apalagi, proyek yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) untuk tahun 2022 ini dilaksanakan pada 16 Desa dengan perkiraan anggaran lebih dari Rp. 6 M. Perkiraan anggarannya sebagai berikut : Rp. 120 juta untuk pembelian tanah, Rp. 200 juta untuk bangunan 6 meter x 8 meter, Rp. 50 juta beli mesin pembakar.

Anggaran untuk pembelian mesin bisa bertambah ditahun 2022 yang direncanakan oleh Pemkot melalui ADD perubahan untuk membeli mesin pencacah sampah.

“Manan pulo tu…baranglah jadi kito nyiapkan juknis. Macet tu (Bagaimana ini, barang tu (Proyek TPS 3R) sudah jadi baru kita menyiapkan Juknis. Macet itu,” ujar Direktur LSM Jamtos Iksan Darathuni, M.Pdi

Penggiat anti korupsi Janky Hawira, SH juga mengaku terkejut. Menurut dia, proyek TPS 3R yang telah dilaksanakan tanpa mendahului Juknis dan Regulasi sangat berbahaya sekali.

“Kalau iyo itu sama dengan mal-administrasi. Kalau iya bahaya itu,” ujarnya

Aktivis senior Emil juga mengaku terkejut adanya pelaksanaan kegiatan TPS 3R tanpa melalui Juknis dan Regulasinya. Bahkan, dirinya menilai, pekerjaan ini rawan ditindak secara hukum.

“Kalau tidak jelas regulasinya. Berpotensi pidana,” ujarnya

Penulis: Wardizal

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini