Setelah pelaku berhasil ditangkap dan dilakukan introgasi singkat, Pelaku mengakui telah meangambil paksa sepeda motor honda Revo milik karyawan Koperasi dan selanjutnya personil Polsek Pelawan Singkut meminta kepada pelaku untuk menunjukkan dimana sepeda motor tersebut disimpan, hingga selanjutnya barang bukti sepeda motor honda Revo berhasil disita dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Revo.
“Kemudian Pelaku dan BB diamankan dan dibawa Ke Polsek Pelawan Singkut guna proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana pencurian Dengan Kekerasan, Sebagaimana dimasud dalam rumusan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara,” kata Kapolsek. (se31)