MENTERI HUKUM DAN HAM RI YASONNA H. LAOLY MEMBUKA LANGSUNG RAKOR MPWN DAN MPDN TAHUN 2024 DI PROVINSI JAMBI

 

 

JAMBI – Perkuat tugas dan fungsi Notaris di Provinsi Jambi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly membuka secara resmi pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Tahun 2024 di Provinsi Jambi, Sabtu (28/6).

 

Turut hadir Gubernur Provinsi Jambi (Al-Haris), Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi, Staf Ahli Menkumham Bidang Sosial (Kosmas Harefa), Kepala Biro Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) (Jumadi), Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jambi, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Keimigrasian, serta 278 orang notaris yang tersebar di 11 kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.

 

Rakor MPWN dan MPDN yang dilaksanakan di Swiss-Belhotel Jambi ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran Majelis Pengawas Notaris (MPN) dalam menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh Notaris di Provinsi Jambi. Guna mendukung pelaksanaan tugas dan pembinaan tersebut, dilaksanakan oleh 1 (satu) MPWN dan 4 (empat) MPDN yang tersebar di Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Bungo dan Kota Sungai Penuh.

 

Mengawali laporannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, M. Adnan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menkumham yang telah berkenan hadir langsung dalam Rakor MPWN dan MPDN Tahun 2024 di Provinsi Jambi.

 

“Terima kasih kami yang setingi-tingginya khususnya kepada Bapak Menteri yang sudah berkenan hadir melakukan kunjungan kerja di Provinsi Jambi khususnya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi ditengah kesibukan Bapak yang akhir-akhir ini sangat padat.”, ucap M. Adnan.

 

M. Adnan berharap melalui pelaksanaan Rakor MPW dan MPD diharapkan mampu menjadi media untuk menjawab semua permasalahan terkait tugas dan fungsi notaris dalam melaksanakan tugasnya.

 

“Pelaksanaan Rakor MPW dan MPD diharapkan menjadi media untuk menjawab permasalahan yang ada di Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW). Sekaligus menjadi sarana untuk menyamakan persepsi terhadap beberapa aduan yang diterima oleh MPN, serta untuk memberikan solusi permasalahan-permasalahan terkait tugas dan fungsi notaris dalam melaksanakan tugasnya”, harapnya.

 

Yasonna menuturkan, dalam Undang-Undang Jabatan Notaris mengamanatkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM dilaksanakan melalui Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Sebagaimana diketahui, MPN berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris, sedangkan MKN

(Dody)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini