Menghalangi Tugas Wartawan Oknum Aparat di Laporkan Ke Tiga pimpinan tinggi Ormas media ini

TINTA NUSANTARA.CO.ID-Batang Hari /Jambi-Seorang kabiro Tinta nusanta.co.id,Wakil Ketu PJS.(Pro jurnalis siber Batang hari, juga sebagai wartawan FAST RESPON ,AZHAR (54) membuat laporan Tiga Ormas Petingi Media ini.Ketua FAST RESPON DPW.Propinsi Jambi. terkait dugaan tindakan intimidasi oleh oknum Petugas PAMPAM Kelurahan Durian luncuk batinXXIV di PT.KJS.(Kaisar jaya sumatra)Tambang Batu bara, pada saat melaksankan tugas peliputan yang diduga Petugas Oknum Aparat salah satu komandan regu PAMPAM PT.KJS.

“Hari ini, saya melaporkan atas (dugaan pelanggaran) tentang tindak pidana UU Pers terkait kejadian yang menimpa diri saya saat menjalankan tugas sebagai Jurnalis meliput di PT.KJS.(Kaisar jaya sumatra)”

Azhar menceritakan, perlakuan tidak mengenakan tersebut dilakukan oleh seseorang yang diduga Aparat bernama inisal( S )di PT.KJS. Pos Tambang Batu -bara pada kamis (6/6.2024).Dengan seragam topi helm puti seragam perusahaan.

Dirinya mengatakan, Ia mendapat tugas untuk meliput Perkara sangketa masyarakat degan PT.KJS sidang di lapangan.saat Ikut melakukan peliputan di PT.KJS. Tambang Batu bara ,Pada Pos ada salah seorang Oknum Aparat yang menghalanginya meliput, sementara sebelumnya saya sudah minta izin Ujarnya.

Sebelum melakukan Mau masuk, dirinya sudah meminta izin kepada Oknum Aparat keamanan PAMPAM yang bernama inisial ( S)” Kata Azhar.,”

Tidak senang atas perbuatan pelaku menghalangi dan menghambat tugasnya sebagai Jurnalis, atas kejadian tersebut, Azhar Melapor pimpinan media tinta nusantara.co.id dan ketua DPW FAST RESPON propinsi Jambi .untuk melaporkan kejadian tidak menyenangkan tersebut,Untuk d tindak Lanjuti Perbuatan Oknom Aparat inisial( S) tersebut.
,
“Untuk Saat ini kepada pihak pimpinan perusahaan Pt.kjs(kaisar jaya sumatra)belum bisa dihubungi. ”

Pimpinan Media onleni wartawan Senior HARKIS ,Ketua FAST RESPON/Dodi , dan Wahyu sejati Ketua PJS.(Pro jurnalis siber).Tanggapannya tentang kejadian ini mengatakan, Untuk diketahui, berdasarkan UU no 40 tahun 1999 Tetang pers, Pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers di jamin sebagai hak azazi warga Negara.

Dalam ketentuan pidana Undang-Undang Pers pasal 18 dikatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait menghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.”

Lebih lanjut dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan akan dikenakan pidana.(az*”)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini